SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 26 November 2019 14:38
Polda Ungkap Perdagangan Manusia

Kepala Desa, Muncikari, dan Bos Karaoke Diringkus

DIAMANKAN: Oknum Kades (tengah) saat diamankan bersama dua pelaku lain lantaran kasus Tindak pidana perdagangan orang dan ekspolitasi anak, yang dijjerat dengan pasal 2 ayat 1 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah meringkus tiga orang pelaku perdagangan manusia. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda. 

Pelaku pertama yang diringkus adalah Kepala Desa Karta Mulya, Kabupaten Sukamara,  berinisial NSP (35). Dia diciduk Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng di Jalan Veteran, Karta Mulya, Sukamara, Selasa (12/11) pekan lalu, karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke.

Awalnya petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada kareoke bernama Navin Asia yang memperdagangkan anak dan memperkerjakan anak berinisial NS (14). Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut valid. Pemilik kareokenya adalah NSP.

Selain kepala desa, polisi juga mengamankan PN (59) dengan sangkaan sama, yakni ekspolitasi anak di bawah umur.   PN diamankan di karaoke Pita Sari Jalan Eka Sandehan Lokalisasi km 12, Jumat (15/11). Dia dibekuk lantaran memperkerjakan anak di bawah umur RMY (14) untuk pemandu lagu sekaligus sebagai pekerja seks komersial (PSK). Saat penangkapan, petugas mendapati korban menemani tamu bernyanyi sambil minum minuman keras dan narkoba di kareoke milik PN.

Sementara, DN (28) diketahui berprofesi sebagai muncikari. Wanita bertubuh tambun ini ditangkap di Hotel Dandang Tingang, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Selasa (22/11) malam.

 Petugas lebih dulu melakukan pengintaian terhadap DN. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung menyergapnya saat hendak transaksi di kamar 138 dan kamar 140. Dari penangkapan petugas menyita uang tunai sebesar Rp1,5 juta.    

”Saat diamankan petugas berhasil menyita uang sebesar Rp1,5 juta hasil dari kegiatan prostitusi yang melibatkan dua orang berinisial AY dan EF sebagai korban. Intinya kepolisian tidak akan tinggal diam atas hal tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Senin(25/11).

Hendra Rochmawan mengatakan, tiga orang tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang junto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar mantan Kapolres Kapuas ini.  (daq/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers