SAMPIT – Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial AIN (26) sebagai tersangka atas kasus tewasnya Iswahyudi (22).
”Benar, satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dititipkan penahanan di Mapolsek Ketapang,” ucap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM) Iptu Ratno, Selasa (26/11) kemarin.
Ratno mengatakan, tersangka terbukti bersalah setelah mendorong korban hingga terjatuh dari atas dermaga Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Sabtu (23/11) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara di Mapolsek Ketapang, Senin (25/11).
Dari hasil gelar perkara itu, polisi menemukan petunjuk adanya kelalaian sehingga menyebabkan nyawa seseorang meninggal dunia.
Atas perbuatannya, AIN disangkakan dengan Pasal 359 KUHPidana tentang lalainya sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
”Berdasarkan gelar perkara bersama Polsek Ketapang, AIN terbukti bersalah sehingga kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Iswahyudi warga Desa Ganepo, Kabupaten Kotim, tewas setelah tercebur di Sungai Mentaya. Malam kejadian, korban datang bersama temannya Nadia (14).
Beberapa orang saksi menyebutkan, kematian korban disebabkan lantaran tidak memberikan rokok kepada tersangka.
Karena kesal, tersangka yang merupakan warga Desa Pelangsian itu lalu mendorong korban hingga jatuh ke Sungai Mentaya. Nahas, korban yang tidak bisa berenang, dikabarkan tenggelam.
Keluarga yang curiga pada kematian korban, tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisia.
”Korban sudah divisum. Hasilnya, tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Hanya saja, beberapa kulit di tubuhnya terkelupas akibat terlalu lama terendam di dalam air,” tutup Ratno. (sir/fm)