SAMPIT – Penolakan terhadap proyek pengembangan fasilitas expo yang pernah dilakukan Komisi II DPRD Kotim periode 2014-2019 dinilai tak sah. Pasalnya, keputusan menolak proyek itu tak sesuai prosedur atau tak berada dalam ruang paripurna, sehingga tak memiliki kekuatan hukum.
Hal itu ditegaskan Bupati Kotim Supian Hadi, Jumat (6/12). Adanya protes dari sejumlah legislator terkait penganggaran proyek itu juga dinilai sebagai dinamika di internal DPRD Kotim. Akan tetapi, jangan sampai hal tersebut jadi komoditas politik menjelang Pilkada Kotim tahun depan.
”Proyek itu diputuskan melalui rapat paripurna. Kalaupun ada pembatalan, itu juga harus melalui rapat paripurna. Kalau pun tidak setuju dan tidak sepakat, ya tinggal dibahas melalui rapat paripurna,” tegas Supian.
Penganggaran proyek pengembangan fasilitas expo menjadi polemik belakangan ini. Ada sekitar tiga legislator yang menyuarakan penolakan alokasi anggaran untuk pekerjaan dengan sistem multiyears tersebut karena dikhawatirkan berdampak hukum, yakni M Abadi, Muhammad Arsyad, dan SP Lumban Gaol.
Bahkan, Arsyad pernah menyuarakan penolakan itu saat paripurna DPRD Kotim 27 November 2019 lalu. Namun, interupsinya tak ditanggapi Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur yang memimpin rapat saat itu. Sejumlah anggota Komisi II DPRD Kotim yang meloloskan anggaran itu juga menegaskan penganggaran proyek itu sesuai aturan.
Supian menuturkan, proyek tersebut tak jadi masalah meski mulai dikerjakan akhir tahun ini. Pasalnya, proyek dengan sistem tahun jamak bisa dikerjakan kapan pun tanpa terikat tahun anggaran sejak kesepakatan proyek itu dibuat. Hanya saja, pengerjaannya tak boleh melebihi batas proyek itu berakhir.
”Saya tegaskan itu adalah proyek multiyears yang tidak terikat tahun anggaran. Itu selesainya tahun 2020 nanti,” kata Supian.
Menurut Supian, proyek tersebut tak serta merta muncul begitu saja. Pekerjaan tersebut telah melalui tahapan dan ketentuan hingga diputuskan bersama melalui Rapat Paripurna DPRD Kotim periode sebelumnya.
Meski demikian, Supian juga memerintahkan Sekda Kotim mempelajari kembali persoalan dalam pengerjaan proyek itu agar tidak berdampak hukum di kemudian. Pihaknya juga berkonsultasi dengan ahli hukum untuk menghindari kemungkinan proyek tersebut bermasalah.
”Kami konsultasi secara hukum. Sebenarnya itu tidak masalah,” ujarnya.
Pengembangan fasilitas expo masuk dalam proyek tahun jamak Pemkab Kotim yang dianggarkan selama tiga tahun anggaran. Totalnya menyedot hampir Rp 32 miliar sejak 2018. Tahun 2018 dianggarkan Rp 5 miliar, namun karena tidak ada pelaksanaan di lapangan, anggaran tersebut masuk sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
Selanjutnya, pada 2019 dianggarkan lagi sekitar Rp 15 miliar. Proyek itu baru dilelang sekitar September lalu. Alhasil, pekerjaan fisik saat ini masih di kisaran 10 persen yang dikerjakan kontraktor PT Heral Eranio Jaya asal Barito Selatan dengan anggaran Rp 31,8 miliar. (ang/ign)