SAMPIT— Minimnya pengetahuan kaum perempuan terhadap hukum membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Gabungan Organisasi Wanita merasa perlu memberikan penyuluhan hukum bagi perempuan.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Kotim Ellena Rosie mengatakan, bahwa kaum perempuan juga harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku di Indonesia, sebab kaum perempuan selama ini sering kali bersinggungan dengan hukum, baik sebagai korban ataupun sebaliknya.
“Dalam kehidupan tidak terlepas dari pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan perbuatan tersebut diancam dengan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Upaya pencegahan sangat penting dan harus dimulai dari dalam keluarga sebagai bagian terkecil masyarakat. Semoga tidak ada lagi pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui dalam kehidupan bermasyarakat.
Lebih lanjut penyuluhan hukum dilakukan dengan tujuan mengedukasi masyarakat soal hukum. Sehingga masyarakat tahu hak - hak hukum mereka yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan agar tidak dibodoh, dibohongi, atau bahkan ditakut-takuti atas nama hukum oleh orang - orang yang tidak bertanggung jawab.
“Sering kali perempuan hanya bisa pasrah dan diam karena tidak tahu haknya dan tidak tahu harus berbuat apa, harus melapor atau mengadu ke mana,”terangnya.
Sehingga menurutnya penyuluhan hukum sangatlah penting. Penyuluhan hukum dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang hak-haknya, membangun kesadaran kritis, sehingga berdaya dan mampu memperjuangkan apa yang menjadi haknya. (yn/dc)