SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 17 Desember 2019 22:31
AWAS!!!! Penimbun Sembako Bisa Dipenjara

Satgas Turut Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg

PENGAWASAN: Tim dari Badan Ketahanan Pangan bersama tim jajaran pemerintah provinsi saat memantau ketersediaan kebutuhan pokok di salah satu pasar tradisional, Senin (16/12) kemarin.(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan para pedagang ataupun pengusaha, agar tidak melakukan aksi penimbunan barang kebutuhan pokok. Hal itu bisa menyebabkan kelangkaan hingga kenaikan harga barang.

Menjelang Natal dan tutup tahun 2019 ini, Satgas Pangan Polda Kalteng bersama pemerintah setempat terus berusaha mengendalikan ketersediaan kebutuhan pokok di pasaran. Dan jika ada pihak yang menaikkan harga bahan pokok atau penimbunan, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Jangan sampai melakukan penimbunan barang karena dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga. Karena itu (penimbunan, Red) bertentangan dengan Undang-undang Perdagangan dan bisa dipidanakan,” ujar perwakilan Satgas Pangan AKBP Edi Siswanto usai melakukan pemantauan harga dan pasokan pangan pokoj, Senin (16/12) kemarin.

Selain soal penimbunan dan memainkan harga, para pedagang juga diingatkan tidak melakukan aksi nakal lainnya, yakni  berupa menjual barang yang tidak layak konsumsi. Seperti barang kedaluwarsa ataupun sudah rusak.

”Kami (Satgas Pangan, Red) akan tindak tegas kalau ada tindakan seperti itu. Karena apapun caranya untuk mengabil keuntungan dengan cara merugikan orang lain tentunya dapat dipidana,” tegas Edi.

Tidak hanya mengenai kebutuhan pokok berupan pangan, pihak Satgas Pangan juga melakukan pengawasan terhadap peredaran Elpiji bersubsidi tiga kilogram. Menurut Edi Siswanto, bahan bakar tersebut merupakan keperluan rumah tangga yang kaitannya tidak lepas dari kebutuhan pangan, sehingga perlu diawasi agar tidak terjadi penyelewengan.

”Maka dari itu, khusus yang bersubsidi ini akan diawasi agar tidak ada oknum nakal yang memangkan harga dan peredarannya,” tegasnya.

Edi menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan, pihak yang dengan sengaja melakukan aksi penimbunan kebutuhan pokok dan sejenis yang berpotensi menimbulkan kelangkaan dan kenaikah harga, maka dapat dipidana penjara maksimal lima tahun, hingga denda miliaran rupiah.

Meski demikian, dia mengakui sampai sekarang ini pihaknya masih belum menemukan adanya indikasi aksi nakal tersebut. Pihak Satgas Pangan dipastikan tetap melakukan langkah antisipasi dengan melakukan pemantauan, guna menghidari aksi curang dari oknum pedagang dan pengusaha.

”Kalau sengaja melakukan penimbunan itu, bukan lagi kategori tindak pidana ringan (tipiring). Kalau penimbunan bisa dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan dengan acaman penjara lima tahun  penjara dan denda miliaran rupiah,” pungkas Edi Siswanto. (sho/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers