SAMPIT – Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah diumumkan. Hasilnya, sebanyak 2.469 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sebagian pelamar yang tidak lulus administrasi, keberatan ditugaskan di pedalaman yang ditetapkan panitia.
Kepala BKD Kotim Alang Arianto mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus akan mendapat kartu peserta ujian seleksi yang disediakan panitia dan berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan computer assisted tes (CAT).
”Pengambilan kartu peserta ujian bisa diambil di sekretariat panitia,” ujar Alang, Selasa (17/12).
Sekretariat panitia beralamat di kantor BKD Kotim Jalan Sudirman Nomor 1 Sampit. Adapun jadwal pengambilan kartu peserta ujian seleksi akan diumumkan di laman https://bkd.kotimkab.go.id.
”Untuk pengambilan kartu tanda peserta ujian seleksi, setiap peserta diharuskan membawa KTP asli, ijazah asli, transkrip nilai akademik asli, dan menyerahkan lembar kartu pendaftaran SSCN 2019," jelas Alang.
Sementara itu, waktu pelaksanaan SKD direncanakan Februari 2020 sesuai pengumuman nomor : 811/4096/BKD-PPI/XI/2019 tanggal 7 November 2019 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kotim.
”Lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar di Aula Balai Diklat Aparatur BKD Jalan Asrama Haji Km 3,5, tepatnya belakang Stadion 29 November Sampit," katanya.
Alang menegaskan, SKD merupakan salah satu penilaian dan kunci penting bagi para peserta. Oleh karena itu, pelamar yang akan mengikuti seleksi SKD diimbau mempersiapkan diri sebaik-baiknya, termasuk mempelajari materi ujian.
Sementara itu, dari hasil verifikasi yang dilakukan BKD Kotim, dari 3.069 pendaftar, sebanyak 600 pelamar CPNS lainnya dinyatakan tidak lulus administrasi karena tidak memenuhi syarat (TMS). Sisanya lulus seleksi administrasi.
”Dari hasil verifikasi, bisa dilihat banyak pendaftar yang tidak serius saat melamar CPNS. Ini sangat disayangkan," ujar Alang.
Menurutnya, pelamar yang tak memenuhi syarat itu, seperti tidak menggunakan materai pada surat pernyataan dan tidak menunjukkan akreditasi kampus serta program studi pelamar saat lulus kuliah.
Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi termasuk di dalamnya pelamar secara online yang masuk aplikasi Kotim namun berkasnya tidak sampai, kurang lebih sebanyak 116 pelamar.
”Yang lainnya, masalah KTP yang tidak dilampirkan, pernyataan yang diumumkan di pengumuman masih ada yang ditawar, harusnya pakai materai malah tidak pakai, ada juga yang format sudah jelas justru dibuat sendiri," jelasnya seraya menyebut, ada juga pelamar yang ketika dinyatakan lulus, menawar denda yang ditetapkan.
Alang menyebut, pihaknya ingin memenuhi formasi kebutuhan di Kotim, termasuk di wilayah pedalaman, khususnya guru. Namun, masih ada tawar-menawar. Artinya, ketika format dibuat, baru bisa pindah setelah bertugas 8 - 10 tahun, tapi pelamar mencantumkan 5 tahun.
”Itu tidak sesuai format yang kami sampaikan. Artinya, belum ada keseriusan mengikuti CPNS. Masih maju mundur," sebutnya.
Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Ramadhani menegaskan, ketatnya sistem penerimaan CPNS ini membuat tidak ada lagi pelamar lulus dibantu orang lain. Mereka murni lulus karena kemampuan individu masing-masing.
”Kalau ada orang yang bilang bisa membantu dan menjanjikan kelulusan itu bohong. Biar masyarakat tahu dan jangan sampai ada yang tertipu," tegasnya. (yn/ign)