SAMPIT— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penilaian dan evaluasi kinerja tenaga kontrak sebelum diajukan proses perpanjangan kontrak. Hal tersebut dilakukan dengan tes tertulis dan wawancara, serta memberikan kebijakan untuk tenaga kontrak yang sudah berusia lansia.
Kepala DLH Kotim Sangul Lumban Gaol menjelaskan, jumlah tenaga kontrak di DLH sebanyak 226 orang terdiri dari pengemudi satu orang, pengadministrasi umum 24 orang, petugas keamanan dua orang, pramu kebersihan tujuh orang, analisis laboratorium dua orang, petugas pengambil contoh satu orang, angkutan sampah 77 orang, penyapuan 94 orang, TPA 13 orang, pemelihara kebun raya tiga orang, dan petugas keamanan kebun raya dua orang.
“Untuk tahun ini tidak ada penambahan jumlah tenaga kontrak, memaksimalkan yang ada. Namun, yang berusia 56 tahun akan dipensiunkan dan diberikan kebijakan untuk diganti dengan anggota keluarga mereka,” jelas Sanggul.
Sebab sudah tidak efektif untuk mempekerjakan orangtua atau lansia, sebab ASN yang statusnya pegawai negeri juga ada batasan usia pensiunnya. Sedangkan untuk tes wawancara diberikan kepada tenaga kontrak yang mengurusi administrasi, dan wawancara keseluruhan.
“Tenaga kontrak yang memiliki disiplin kerja tinggi, pasti akan dipertahankan. Sedangkan yang tidak disiplin, tidak memiliki semangat kerja, pelanggaran hukum pasti tidak akan diperpanjang kontrak kerjanya,” tegas Sanggul.
Pada dasarnya hal ini dilakukan DLH sesuai instruksi bupati, mengevaluasi kinerja tenaga kontrak dan mengusulkan kembali untuk dilakukan perpanjangan. Terkait mekanisme penilaian dan evaluasi diserahkan kepada SOPD masing-masing. Sebab ASN memiliki penilaian tersendiri terhadap kinerja tenaga kontrak.
“Pertimbangan untuk diperpanjang atau tidak tergantung SOPD masing-masing, sebab evaluasi kinerja sebagai pertimbangannya,” terangnya.
Untuk di DLH sendiri banyak pekerja lapangan, sehingga penilaiannya harus selektif. Sebab satu saja yang macet di lapangan maka akan berdampak keseluruhan. Sehingga pengawasan dan pengaturan sistem kerja harus dipahami oleh tenaga kontrak.
“Terlebih harus dipahami jika gaji untuk tenaga kontrak memang tidak sama dengan perusahaan, sehingga akan di konfirmasi terkait kesanggupan untuk hal tersebut dan disesuaikan dengan biaya hidup mereka,” pungkasnya. (dc)