PALANGKA RAYA – Pengawasan ketat akan diberlakukan jajaran Polresta Palangka Raya, dalam rangka pergantian tahun. Sasaran utama yakni antisipasi teror, pesta narkoba, pesta seks , hingga keributan dan kenakalan remaja serta kasus kejahatan lain.
”Kita akan melakukan patroli dan pengawasan ketat. Apalagi terkait gangguan kamtibmas, seperti teror,berbagai kejahatan, termasuk pesta seks, pesta narkoba dan hal-hal negatif lainnya. Antisipasi hal itu saat masyarakat merayakan atau menikmati pergantian tahun,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kabag Ops AKP Hemat Siburian, Senin (30/12).
Hemat juga menyampaikan, mengantisipasi hal itu, jajaran kepolisian dibantu tim gabungan yang akan bergerak dan mengingatkan. Termasuk berupa sosialisasi, patroli dan memberikan penekanan kepada seluruh ketua RT/RW maupun personel Bhabinkamtibmas, untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan ilegal tersebut.
Pihaknya juga akan patroli ke lokasi-lokasi rawan kejahatan. Meminta seluruh ketua RT/RW, agar apabila ada yang mencurigakan segera melapor ke aparat untuk ditindaklanjuti.
”Saya berharap nantinya perayaan pergantian tahun akan berjalan lancar dan tidak ditemukan hal-hal merugikan,” tegas Perwira Pertama Polri ini
Hemat menekankan, pihaknya akan bertindak sesuai aturan hukum jika ditemukan adanya kejahatan maupun gangguan kamtibmas. Terlebih sampai ada teror maupun hal-hal yang merugikan masyarakat.
”Artinya jika ada oknum-oknum masyarakat yang berbuat kejahatan dan menganggu kamtibmas, maka itu saya minta untuk semua menjaga kondusifitas dan tidak melakukan perbuatan merugikan. Silahkan rayakan pergantian tahun dengan suka cita, tertib,aman dan terkendali,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah meminta para pengelola tempat hiburan dan penginapan untuk memperketat pengawasan kepada pengunjung atau tamu.
"Kami harapkan perayaan menyambut pergantian tahun nanti jangan melakukan pesta miras dan seks. Melakukan teror maupun hal-hal yang menganggu kamtibmas di Kota Palangka Raya. Sebab saya yakinkan, akan tidakan sesuai hukum dan kewenangan aparat penegak hukum,” pungkas Hemat. (daq/gus)