PULANG PISAU - Polsek Banaman Tingang (Banting) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 ons atau 200 gram. Pelaku yang diamankan yakni inisial DI, dan ditangkap di Desa Tumbang Terusan Kabupaten Pulang Pisau.
Awal penangkapan pria berusia 21 tersebut, ketika ia membawa barang haram tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan sudah diintai pihak kepolisian setempat. Saat ditangkap, dirinya sedang melintas di jalan lintas Palangkaraya- Kuala Kurun tepatnya.
"Ada laporan dari masyarakat, adanya narkoba yang akan dibawa oleh pelaku ini dari Kota Palangkaraya menuju ke Kabupaten Gunung mas (Gumas). Dari sanalah kami lakukan penyelidikan dan mengintai pelaku," ungkap Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono melalui Kapolsek Banting Ipda Ivan Danara Oktavian, Kamis (9/1) kemarin.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, pihak kepolisian Polsek Banting berhasil menemukan baramg bukti narkoba jenis sabu seberat 200 gram dari tangan pelaku. Saat digeledah, pelaku sempat ingin melarikan diri menggunakan kendaraan roda dua miliknya.
"Dari tangan pelaku saat kami geledah ditemukan narkoba jenis sabu seberat 200 gram, yang di simpan di kantong kresek. Saat akan diamankan dan digeleda pelaku ini sempat mau kabur, Untung anggota sigap dan membuat pelaku terjatuh," terang Danara.
Akibat dari perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal tentang narkotika golongan I dimaksud pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) uu no 35 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Selain narkoba seberat 200 gram di bungkusan platik dari pelaku, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sepeda motor pelaku. Kini pelaku masih kami lakukan pemeriksaan di satuan reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulpis,"pungkas Danara Oktavian. (der/gus)