PALANGKA RAYA – Bak film action, aksi kejar kejaran antara petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya versus sejumlah pembalap liar (bali) terjadi di jalan dalam kota setempat, Minggu (19/1) dini hari. Aksi pembalap liar tersebut kerap kali meresahkan masyarakat pengguna jalan.
Aksi balap liar itu terjadi di Jalan Sudirman, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Imam Bonjol, Jalan A. Yani, Jalan. S. Parman, Bundaran Kecil, hingga Jalan RTA Milono dan beberapa ruas jalan utama Kota Palangka Raya.
Bahkan, beberapa pelakunya masih berusia di bawah umur dan remaja, antara 14 - 15 tahun. Selain itu tercatat sekolah SMP dan otomatis tidak memiliki SIM dan belum mengerti apa itu tertib berlalu lintas. Dipastikan penindakan tersebut akan terus dilakukan oleh jajaran kepolisian.
Dipaparkan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, dalam penindakan aksi balap liar tersebut, sebanyak 25 unit motor ditilang dan empat pelakunya berhasil diciduk. Hal itu setelah dilakukan penyergapan dan pengejaran, bahkan dua diantaranya diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Sementara sisanya 19 pelanggar biasa dan pengguna knalpot gledek. Seluruh unit kendaraan tersebut sudah diamankan di Pos Polisi Bundaran Besar.
Ditegaskannya, langkah tegas tersebut telah berulang kali dilakukan, sebagai bentuk tindak lanjut laporan dari masyarakat yang merasa tergganggu, bahkan terancam keselamatannya saat berkendara.
Jaladri juga mengatakan berbagai upaya telah lakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku balapan liar. Mulai dari pelaksanaan Blue Light Patrol, pembubaran aksi hingga penilangan dan menahan sepeda motor, selama jangka waktu tertentu.
”Malam ini (red: kemarin) kami menindak puluhan sepeda motor, beberapa diantaranya diduga terlibat aksi balapan liar. Dikenakan sanksi tilang dan diamankan di Pos Polisi Lalu Lintas Bundaran Besar untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya. Saya pastikan giat ini terus dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, para pelaku balap liar ini merasa tidak tahu kalo knalpot diganti suara besar itu dilarang. Bahkan mereka merasa senang karena suaranya bisa didengar nyaring saat dikendarai malam hari.
”Mirisnya lagi saat di tanya motornya siapa, ada pelaku yang menjawab hadiah dari orang tua, padahal harusnya tidak diberikan,”ungkap Jaladri.
Dirinya pun mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur, untuk mengendarai sepeda motor, terlebih menggunakan knalpot blong.
“Saya imbau hal itu karena jika terjadi hal-hal tak diinginkan maka akan menyesal. Maka itu utamakan keselamatan lebih baik,” pungkas Jaladri, didampingi Wakapolresta AKBP Adiyatna, Kabagop Kompol Hemat Siburian Regaga, Kasat Lantas AKP Anang Herdianto dan Kasat Sabhara Kompol Rinaldo. (daq/gus)