PALANGKA RAYA – BPJS Kesehatan kembali melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk tahun 2020. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Tengah, Selatan dan Utara dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng, pada Jumat (17/01) di Aaula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Penandatanganan bersamaan dengan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tersebut, dihadiri oleh Kejati Kalteng, Mukri dan Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Tengah, dan Selatan BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi.
Dalam sambutan pembukaannya Mukri mengatakan, salah satu tindak lanjut dari MoU tersebut, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara tahun 2018, adalah terbentuknya pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Kesehatan.
Dipaparkanya, forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan ini juga dibentuk di tingkat kabupaten/kota Se Kalimantan Tengah. Tujuan dari forum ini agar tercapainya komunikasi yang baik serta tercapainya pemahaman yang sama terkait pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan.
”Saya lihat forum ini sangat bagus, ini kita menghendaki kepatuhan badan usaha untuk segera mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, sebagai bentuk kewajibannya,” kata Mukri sebelum membuka acara forum.
Dalam kegiatan diskusi, Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Tengah, Selatan dan Utara BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat.
”Menurut undang-undang, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta program JKN-KIS, karena penduduk berarti termasuk juga warga negara asing yang tinggal dan bekerja minimal 6 bulan di Indonesia. Saat ini cakupan kepesertaan seluruh Indonesia sudah mencapai 84% dari seluruh penduduk, dan khusus untuk Kalimantan Tengah ini lebih tinggi dari rata-rata nasional 85,75% atau sebanyak 2,2 juta jiwa yang sudah terdaftar dalam program JKN. Forum ini salah satunya adalah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan, ada 3 prioritas kepatuhan yang harus dilaksanakan. Pertama adalah kepatuhan mendaftar, kedua adalah kepatuhan penyampaian data, dan yang ketiga adalah kepatuhan pembayaran iuran,” terang Irfan.
Diinformasikan, sampai dengan saat ini sudah terdapat sebanyak 3.193 badan usaha yang telah terdaftar kedalam program JKN-KIS di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Maka dari itu untuk yang belum melakukan pendaftran dihrapkan untuk mendaftarkan karyawannya. (agf/gus)