SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 29 Januari 2020 10:05
Prosedur Pembayaran Pajak Terus Disederhanakan

Tahun 2020 Target Mencapai Rp 10,5 M

DILUNCURKAN: Kepala Bappenda Kotim Marjuki memperlihatkan aplikasi layananSurat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik (e-SPPT), Selasa (28/1). Layanan ini mempermudah wajib pajak mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.(USAY NOR RAHMAD/RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) setempat terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah. Di antaranya melalui Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tahun 2020 ini, target PBB-P2 Kotim mencapai Rp 10,5 miliar dari jumlah  90.682 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Kepala Bappenda Kotim Marjuki mengatakan untuk mencapai kemandirian daerah dari sektor pajak tak cukup hanya mengelola sumber pendapatan daerah  dan menggali sumber baru saja. Melainkan juga harus diperlukan aksi untuk meningkatkan yang sudah dicapai selama ini. Menurut Marjuki, salah satu upayanya adalah menyederhanakan prosedur.

 ”Kami sudah meluncurkan sebanyak 12 aplikasi, e-SPPT salah satunya. Ini salah satu upaya kami menyederhanakan prosedur agar wajib pajak bisa mengecek sendiri tagihan PBB-P2-nya secara mandiri,” jelas Marjuki, Selasa (28/1).

Wajib pajak bisa mengetahui tagihan pajaknya dengan mengakses  www.bappenda.kotimkab.go.id atau tautan http://103.11.54.210:8011/epbb_kotim/. Setelah itu, wajib pajak atau petugas pemungut PBB-P2 pergi yang bekerja sama dengan Bappenda  menunjukkan tagihan pajak PBB- P2 tersebut.

Bappenda Kotim sudah bekerja sama dengan bank untuk sistem pembayarannya. Di kantor Bappenda ada unit pelayanan khusus Bank Kalteng. Bagi wajib pajak di luar Sampit bisa datang ke kantor cabang pembantu di antaranya di Samuda, Telawang, Parenggean dan Pundu.

”Kami juga menjajaki kerja sama dengan BRI, untuk menjangkau masyarakat lebih luas,” imbuhnya.

Untuk diketahui tren PBB-P2 tahun 2019 lalu ditargetkan Rp 7,05 miliar dari sebanyak 86.603 objek pajak. Sedangkan realisasinya mencapai Rp 6, 8 miliar atau sebesar 97,48 persen dari target. 

Tahun 2020 ini target PAD dari pajak daerah sebesar Rp 75 miliar, dari retribusi daerah sebesar Rp 20,2 miliar, dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 13, 3 miliar, dan lain-lain PAD yang sebesar Rp 161, 3 miliar. Dengan begitu  target PAD seluruhnya Rp 270 miliar naik sebesar 9,80 persen atau Rp 24 miliar dari tahun 2019.(oes)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers