SAMPIT- Sepanjang tahun 2019, ada enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang diberhentikan. Dua di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat karena terlalu sering bolos kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto menjelaskan, pemberhentian ASN atau pegawai negeri sipil sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya pun tak semena-mena dalam menerapkan sanksi tegas kepada abdi negara itu.
”Perlu pertimbangan panjang bagi kami dalam memberhentikan ASN. Tapi sesuai ketentuan yang berlaku, bila sudah diberi teguran kesekiankalinya tidak ada perbaikan, maka terpaksa kami ambil langkah terakhir,” ujarnya diwawancara Radar Sampit, Selasa (28/1).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pemerintah tak langsung memberhentikan ASN. Sanksi berjenjang diterapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan ASN. Mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
”Tentunya jenis sanksi ini juga kami tentukan melalui rapat pertimbangan daerah,” ujar Alang.
Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan ASN adalah sering meninggalkan tugas tanpa ada keterangan yang jelas alias bolos. Sementara untuk tindak pidana korupsi dan perselingkuhan dinyatakan nihil.
”Untuk kasus selingkuh tidak ada. Sebab untuk selingkuh ini harus ada bukti kuat. Kami juga harus membuktikan,” katanya.
Bagi ASN yang diberhentikan secara tidak hormat, Alang memastikan yang bersangkutan tidak akan menerima haknya, baik itu gaji maupun tunjangan lainnya. Aturan ini berlaku di setiap instansi maupun lembaga pendidikan. (oes/yit)