NANGA BULIK – Satpol PP Lamandau awasi ketat para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkab setempat. Mereka rutin menggelar razia untuk menindak para abdi masyarakat yang keluyuran saat jam kerja.
Hal itu disampaikan Bupati Lamandau Hendra Lesmana agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan patroli dan penertiban para ASN.
Instruksi Bupati itu tertanggal 20 Januari 2020 dan dibuat dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Lamandau nomor 4 tahun 2016 tentang ketenteraman dan ketertiban umum, yang menyatakan bahwa. “Setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemda dilarang berkeliaran pada tempat-tempat umum pada jam kantor, kecuali ada izin dari pejabat atau atasan langsung pegawai yang bersangkutan,” katanya.
Sebagai tindaklanjut atas adanya instruksi Bupati tersebut, jajaran Satpol PP, Rabu (29/1) melaksanakan razia ASN. Hal itu disampaikan Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP dan Damkar Lamandau
“Razia ASN hari ini dilaksanakan sesuai jam kerja. Pagi mulai jam 7.00 sampai dengan jam 12.00 Wib, dan siang mulai jam 13.00 smpai 15.30 Wib,” ungkapnya.
“Untuk sementara semua masih aman dan terkendali. Karena sebelumnya sudah kita sosialisasikan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” tambahnya.
Tetapi untuk penertiban dan pengawasan akan diakukan setiap hari. Hal ini tujuannya tidak lain adalah untuk ketertiban ASN di Kabupaten Lamandau. (mex/sla)