SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 07 Maret 2016 12:25
KEREN!!! Menyamar Jadi Mucikari, Satpol PP Bongkar Peredaran Miras Berkelas
MIRAS: Barang bukti miras berkelas yang diamankan di Kantor Satpol PP Kobar. (FOTO: JOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menjaring pengedar minuman keras (miras) berkelas di halte SMA Negeri 2 Pangkalan Bun, Jalan Pasanah, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (6/3).

Penangkapan berawal dari informasi seseorang di salah satu warung kopi Pangkalan Lima bahwa ada penawaran miras berkelas ke warung tersebut. Salah satu anggota Satpol PP yang kebetulan sedang berada ditempat tersebut dan mendengar lantas menayakan informasi miras tersebut dengan menyamar sebagai papi (mucikari) di Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Dari informasi yang didapat kemudian Satpol PP mengembangkan informasi tersebut dan bertransaksi dengan pengedar miras di Halte SMA Negeri 2 Pangkalan Bun. Dari transaksi setelah ada tawar menawar telah disepakati satu dus miras jenis Vodka isi 24 dengan harga Rp 1,2 juta.

"Setelah ada kesepakatan, kita bertemu di halte di SMA Negeri 2 Pangkalan Bun, menyamar sebagai pembeli," ucap Komandan Regu 3 Satpol PP Kobar, Sayid Abdul Badawi, Minggu (6/3) di Kantor Satpol PP.

---------- SPLIT TEXT ----------

Setelah dilakukan penangkapan, dari kedua tersangka Supriyono dan Kodok warga gang Terong, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, berhasil disita 9 dus 200 botol Vodka isi 250 ml, serta miras berkelas merk Martell 8 botol, Chivas Reagal 1 botol, Haneesy 1 botol dan Jack Daniel 1 botol.

Selain itu, Satpol PP Kobar juga telah mengamankan satu unit mobil Honda Jazz KH 1013 UYB, yang telah digunakan tersangka untuk melakukan transaksi miras tersebut. 

 Sementara itu, Kasi Operasi Satpol PP, Supiansyah mengatakan, dari perbuatan tersangka dikenakan Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Karena dalam kasus tersebut didapati jumlah barang bukti yang cukup besar, maka tersangka akan dibuatkan berita acara pemerikasan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

"Karena ini cukup besar, kita buatkan BAP dan kita limpahkan ke pengadilan," ujar Supiansyah. (jok/ign)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers