PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menjaring pengedar minuman keras (miras) berkelas di halte SMA Negeri 2 Pangkalan Bun, Jalan Pasanah, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (6/3).
Penangkapan berawal dari informasi seseorang di salah satu warung kopi Pangkalan Lima bahwa ada penawaran miras berkelas ke warung tersebut. Salah satu anggota Satpol PP yang kebetulan sedang berada ditempat tersebut dan mendengar lantas menayakan informasi miras tersebut dengan menyamar sebagai papi (mucikari) di Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Dari informasi yang didapat kemudian Satpol PP mengembangkan informasi tersebut dan bertransaksi dengan pengedar miras di Halte SMA Negeri 2 Pangkalan Bun. Dari transaksi setelah ada tawar menawar telah disepakati satu dus miras jenis Vodka isi 24 dengan harga Rp 1,2 juta.
"Setelah ada kesepakatan, kita bertemu di halte di SMA Negeri 2 Pangkalan Bun, menyamar sebagai pembeli," ucap Komandan Regu 3 Satpol PP Kobar, Sayid Abdul Badawi, Minggu (6/3) di Kantor Satpol PP.
---------- SPLIT TEXT ----------
Setelah dilakukan penangkapan, dari kedua tersangka Supriyono dan Kodok warga gang Terong, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, berhasil disita 9 dus 200 botol Vodka isi 250 ml, serta miras berkelas merk Martell 8 botol, Chivas Reagal 1 botol, Haneesy 1 botol dan Jack Daniel 1 botol.
Selain itu, Satpol PP Kobar juga telah mengamankan satu unit mobil Honda Jazz KH 1013 UYB, yang telah digunakan tersangka untuk melakukan transaksi miras tersebut.
Sementara itu, Kasi Operasi Satpol PP, Supiansyah mengatakan, dari perbuatan tersangka dikenakan Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Karena dalam kasus tersebut didapati jumlah barang bukti yang cukup besar, maka tersangka akan dibuatkan berita acara pemerikasan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
"Karena ini cukup besar, kita buatkan BAP dan kita limpahkan ke pengadilan," ujar Supiansyah. (jok/ign)