PALANGKA RAYA–Sempat beberapa hari ditahan, tersangka bisnis ilegal praktik kecantikan tangkapan Polresta Palangka Raya Nira Oktrianty, masih bisa bernafas lega lantaran penahanannya ditangguhkan. Wanita berusia 25 tahun lulusan D3 keperawatan ini dijamin oleh kerabat dan orang tuanya.
Namun demikian, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom menegaskan, penyidikan kasus ini terus berjalan, dan tidak ada penghentian pemeriksaan. Apalagi wanita berparas cantik itu dijerat dengan pasal 78 jo 196 UURI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Dan pihaknya mengenakan ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
”Penangguhan itu dilakukan, selain ada penjamin, juga lantaran kasus ini harus memeriksa berbagai pihak, terutama terkait saksi ahli dari BPOM dan saksi ahli lainnya.Terlebih kasus ini memerlukan waktu panjang sampai ke tahap P 21 atau kelengkapan berkas,” terangnya.
Dilanjutkan Todoan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui praktek ilegal itu sudah dilakukan selama lima bulan. Bahkan ada beberapa pasien mengeluhkan dampak negatifnya tetapi dengan alasan privasi, dan pihaknya tidak bisa mengungkapkan pasien yang dirugikan itu.”Yang pasti sudah ada dirugikan, terutama dibagian wajah,” sebutnya.
Ditambahkannya, tersangka sebelum membuka praktek itu, sempat berstatus pengawai bank swasta, tetapi sejak Januari 2020 sudah berhenti. Dan dirinya menawarkan promosi praktik kecantikan melalui media sosial.
”Dalam kasu ini tersangka melakukan kegiatan kedokteran yang seharusnya itu dilakukan seorang dokter, bukan bidan atau pun perawat,”tambah Todoan.
Diberitakan sebelumnya, Nira Oktrianty ditangkap di jalan Veteran, Kelurahan Panarung, Jumat (7/2) saat sedang melakukan injeksi atau suntik pemutih kepada pasiennya. Dari lokasi diamankan berbagai barang bukti, diantara spluit,serum Vitamin C, jarum suntik, cairan whitening, dua botol hormon pengencang payudara serta barang bukti lainnya. (daq/gus)