PANGKALAN BUN - PT Kapuas Prima Coal dibuat gerah dengan munculnya salah satu tulisan yang dianggap sebagai sebuah opini terkait aktivitas perusahaan pertambangan itu. Dalam tulisan tersebut, perusahaan dituding dengan sebuah narasi bahwa mereka memproduksi bahan peledak dan narkoba di kawasan perusahaan.
Tudingan tidak berdasar tersebut akhirnya memaksa manajemen perusahaan melalui Kepala Kantor Cabang PT. KPC, Muhammad Nurdin untuk melaporkan oknum yang mengaku sebagai wartawan yang diduga sebagai pembuat tulisan menyesatkan itu ke Polres Kotawaringin Barat.
Selain itu pihak perusahaan juga telah telah mengajukan keberatan dan permintaan klarifikasi terkait isi tulisan tersebut dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada yang bersangkutan. Surat tersebut terpaksa harus diberikan kepada yang bersangkutan karena pihak perusahaan hingga saat ini tidak menemukan keberadaan alamat kantor perusahaan media yang bersangkutan.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan tenggat waktu 2 x 24 jam sejak surat tersebut diterima yakni, Rabu (19/2).
Sementara itu Direktur PT KPC, Padli Noor kepada wartawan menyampaikan bahwa dasar pelaporan ke Polres Kobar tersebut dilakukan karena beberapa waktu lalu salah satu blog merilis salah satu tulisan yang mengambil judul "PT KPC Tertutup Terhadap Media, Disinyalir Bangun Pabrik Ilegal dan Produksi Bahan Terlarang".
Ia khawatir dengan judul semacam itu, maka siapapun yang membaca tulisan tersebut akan terkejut dan ditakutkan menjadi pembenaran sehingga muncul asumsi salah dari masyarakat terkait aktivitas pekerjaan perusahaan yang selama ini telah benar-benar mendapat izin dan secara hukum telah legal untuk beroperasi.
Padli juga menegaskan bahwa pada awalnya pihak perusahaan tidak langsung bereaksi setelah membaca tulisan di salah satu blog yang juga diposting di media sosial itu. Mereka lebih mengutamakan untuk berkonsultasi ke beberapa pihak terutama pihak Kepolisian, dan ke beberapa wartawan untuk mendapatkan masukan dan juga penjelasan terkait tulisan tersebut.
“Dan Minggu lalu kita sudah resmi membuat laporan pendahuluan ke Polres Kotawaringin Barat, dan yang melaporkan langsung Kepala Cabang PT KPC,” terangnya, Rabu (19/2).
Kemudian kata dia, mewakili managemen PT KPC pihaknya menegaskan bahwa isi tulisan tersebut tidak benar dan sangat menyudutkan. Untuk diketahui bahwa PT KPC adalah sebuah perusahaan pertambangan yang khususnya bergerak di bidang pertambangan mineral biji besi dan logam dasar.
Menurutnya, PT KPC mempunyai legalitas, mempunyai izin usaha pertambangan operasi dan produksi yang dikeluarkan oleh Bupati Lamandau pada saat itu.
Ia juga menjelaskan bahwa di kawasan pelabuhan Bumi Harjo (Tanjung Kalaf), PT KPC juga bergerak dalam tiga bidang usaha yaitu kepelabuhan yang izin tersebut biasanya dikenal dengan izin terminal untuk kepentingan sendiri yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut tahun 2015.
Kemudian pihaknya dalam kawasan pelabuhan tersebut juga sedang membangun smelter, dan ada dua pabrik yang dibangun di kawasan tersebut. Dan untuk hal itu ditegaskannya bahwa bahwa dari Kementerian ESDM juga melakukan evaluasi dan penilaian setiap enam bulan sekali terhadap keseriusan KPC dalam membangun smelter.
“Dan bagian usaha ke tiga yakni pabrik pengolahan seng oksida, itu yang mengeluarkan izin adalah Kementerian Perindustrian dan LHK, jadi kalau dituding membangun pabrik ilegal sangat tidak tepat dan tidak benar,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam tulisan dari blog tersebut PT KPC juga dituduh memproduksi bahan terlarang, dalam bentuk bom dan narkoba dan tulisan tersebut sekali lagi tidak benar. (tyo/adv/sla)