SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 20 Februari 2020 09:53
Dituduh Produksi Bahan Peledak dan Narkoba, Perusahaan ini Lapor Polisi

KPC Laporkan Pembuat Opini ke Polres Kobar

KLARIFIKASI KABAR BOHONG ; Direktur PT Kapuas Prima Coal (KPC) Padli Noor saat melakukan konferensi pers terkait kabar bohong yang diduga ditulis oleh oknum yang mengaku wartawan di salah satu blog yang tersebar di media sosial, Rabu (19/2). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - PT Kapuas Prima Coal dibuat gerah dengan munculnya salah satu tulisan yang dianggap sebagai sebuah opini terkait aktivitas perusahaan pertambangan itu. Dalam tulisan tersebut, perusahaan dituding dengan sebuah narasi bahwa mereka memproduksi bahan peledak dan narkoba di kawasan perusahaan.

Tudingan tidak berdasar tersebut akhirnya memaksa manajemen perusahaan melalui Kepala Kantor Cabang PT. KPC, Muhammad Nurdin untuk melaporkan oknum yang mengaku sebagai wartawan yang diduga sebagai pembuat tulisan menyesatkan itu ke Polres Kotawaringin Barat.

Selain itu pihak perusahaan juga telah telah mengajukan keberatan dan permintaan klarifikasi terkait isi tulisan tersebut dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada yang bersangkutan. Surat tersebut terpaksa harus diberikan kepada yang bersangkutan karena pihak perusahaan hingga saat ini tidak menemukan keberadaan alamat kantor perusahaan media yang bersangkutan.

Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan tenggat waktu 2 x 24 jam sejak surat tersebut diterima yakni, Rabu (19/2).

Sementara itu Direktur PT KPC, Padli Noor kepada wartawan menyampaikan bahwa dasar pelaporan ke Polres Kobar tersebut dilakukan karena beberapa waktu lalu salah satu blog merilis salah satu tulisan yang mengambil judul "PT KPC Tertutup Terhadap Media, Disinyalir Bangun Pabrik Ilegal dan Produksi Bahan Terlarang".

Ia khawatir dengan judul semacam itu, maka siapapun yang membaca tulisan tersebut akan terkejut dan ditakutkan menjadi pembenaran sehingga muncul asumsi salah dari masyarakat terkait aktivitas pekerjaan perusahaan yang selama ini telah benar-benar mendapat izin dan secara hukum telah legal untuk beroperasi.

Padli juga menegaskan bahwa pada awalnya pihak perusahaan tidak langsung bereaksi setelah membaca tulisan di salah satu blog yang juga diposting di media sosial itu. Mereka lebih mengutamakan untuk berkonsultasi ke beberapa pihak terutama pihak Kepolisian, dan ke beberapa wartawan untuk mendapatkan masukan dan juga penjelasan terkait tulisan tersebut.

“Dan Minggu lalu kita sudah resmi membuat laporan pendahuluan ke Polres Kotawaringin Barat, dan yang melaporkan langsung Kepala Cabang PT KPC,” terangnya, Rabu (19/2).

Kemudian kata dia, mewakili managemen PT KPC pihaknya menegaskan bahwa isi tulisan tersebut tidak benar dan sangat menyudutkan. Untuk diketahui bahwa PT KPC adalah sebuah perusahaan pertambangan yang khususnya bergerak di bidang pertambangan mineral biji besi dan logam dasar.

Menurutnya, PT KPC mempunyai legalitas, mempunyai izin usaha pertambangan operasi dan produksi yang dikeluarkan oleh Bupati Lamandau pada saat itu.

Ia juga menjelaskan bahwa di kawasan pelabuhan Bumi Harjo (Tanjung Kalaf), PT KPC juga bergerak dalam tiga bidang usaha yaitu kepelabuhan yang izin tersebut biasanya dikenal dengan izin terminal untuk kepentingan sendiri yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut tahun 2015.

Kemudian pihaknya dalam kawasan pelabuhan tersebut juga sedang membangun smelter, dan ada dua pabrik yang dibangun di kawasan tersebut. Dan untuk hal itu ditegaskannya bahwa bahwa dari Kementerian ESDM juga melakukan evaluasi dan penilaian setiap enam bulan sekali terhadap keseriusan KPC dalam membangun smelter.

“Dan bagian usaha ke tiga yakni pabrik pengolahan seng oksida, itu yang mengeluarkan izin adalah Kementerian Perindustrian dan LHK, jadi kalau dituding membangun pabrik ilegal sangat tidak tepat dan tidak benar,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam tulisan dari blog tersebut PT KPC juga dituduh memproduksi bahan terlarang, dalam bentuk bom dan narkoba dan tulisan tersebut sekali lagi tidak benar. (tyo/adv/sla)


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers