SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 04 Maret 2020 12:36
Periuk Nasi Terancam, Sopir Taksi Gelar Aksi
AKSI DAMAI: Puluhan pengemudi taksi daring melakukan aksi damai di depan DPRD Kalteng untuk menyampaikan keluhan yang mengancam penghasilan mereka, Selasa (3/3).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Puluhan sopir taksi daring di Kota Palangka Raya dari Aliansi Driver Online mendatangi DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan aksi damai terkait protes terhadap sejumlah aturan yang dikeluarkan kementerian dan Pemprov Kalteng. Regulasi tersebut dinilai memberatkan dan mengancam periuk nasi (penghasilan, Red) mereka.

Aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

”Dalam aturan itu, mengharuskan driver online masuk dalam koperasi. Jadi, sistem ini seperti memonopoli kami, pengemudi online karena mengharuskan masuk koperasi yang ditentukan,” kata Deni, salah seorang perwakilan aksi, Selasa (3/3).

Permenhub 118 dan Pergub Nomor 40 Tahun 2019 tersebut, membuat aturan kepada sopir taksi online harus terdaftar dalam perusahaan atau koperasi. Hal tersebut dikhawatirkan akan dimanfaatkan koperasi untuk memaksa sopir taksi online bergabung dan menarik iuran pokok dan wajib.

”Jika itu diberlakukan, maka secara langsung berdampak pada penghasilan dan pendapatan driver online. Aturan itu mengancam. Jika tidak bergabung ke dalam koperasi, akan memberhentikan sopir taksi yang lebih dulu bekerja melalui aplikasi sebelum peraturan ini terbit,” ucapnya.

Menurutnya, peraturan yang mengharuskan sopir taksi online bergabung di koperasi atau perusahaan, akan menambah beban. Sebab, dalam aturan tersebut, pemerintah menerapkan tarif administrasi dalam pengurusan izin.

Padahal, hadirnya aplikator memberikan angin segar, khususnya bagi masyarakat yang ingin menjadi mitra aplikator untuk dapat mendapatkan penghasilan. Dengan demikian, banyak masyarakat yang bergabung menjadi mitra Gojek, Grab, Maxim, dan lain sebagainya. Bahkan, saat ini di Palangka Raya tercatat ada sekitar 1.500 sopir taksi online.

”Hadirnya Permenhub 118 ditambah Pergub  40 itu, membuat gejolak. Peraturan ini dibuat berdasarkan pola lama yang dipaksakan tanpa kajian terhadap penghasilan sopir taksi online,” katanya.

Seharusnya, ucap dia, pemerintah bisa merangkul para pengemudi online ini dengan membina dan membimbing untuk mencapai kesejahteraan. Bukan malah membuat aturan yang justru merugikan.

”Melihat ketidakadilan itu, kami tentunya meminta pemerintah meninjau lagi dan tidak menerapkan di Kalteng,” pungkasnya. (sho/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Truk Over Tonase Sebabkan Jalan Rusak

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyatakan dukungannya…

Rabu, 06 Agustus 2025 16:35

Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun

SAMPIT – Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers