SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 04 Maret 2020 16:59
Bupati dan Wabup Lapor SPT Tahunan Menggunakan e-filing

Dilengkapi Panduan, Proses Pelaporan Jadi Lebih Mudah

LAPOR SPT : Bupati Kobar Hj. Nurhidayah menunjukkan bukti pelaporan SPT Tahunanya yang menggunakan e-filing. (KPP PRATAMA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat yang memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), tidak terkecuali Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah dan Wakil Bupati, Ahmadi Riansyah. Kepala daerah ini juga telah melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing.

Bupati memberikan respon yang positif terkait pelaporan secara e-filing yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja serta tahapannya yang sangat mudah serta dilengkapi dengan panduan.

Mereka juga menyampaikan ajakan kepada masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum melewati jangka waktu batas pelaporan.

"Mari kita sampaikan SPT tahunan lebih awal. Sebagaimana dari tahun ke tahun, semakin awal semakin nyaman bagi wajib pajak. Ini karena kalau mendekati jatuh tempo tingkat kepadatannya cukup tinggi sehingga kadang muncul kesulitan-kesulitan. Maka semakin cepat melaporkan akan semakin baik. Karena jika tidak melaporkan maka akan ada sanksi yang diberikan," tutur Bupati, Selasa (3/3)

Ia menegaskan bahwa proses pelaporan SPT melalui e-filing sangat cepat sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaporkan. Sementara itu, beberapa hal yang perlu disiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing adalah e-fin dan email yang aktif. Jika belum memiliki e-fin, masyarakat bisa datang ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk mengisi formulir aktivasi e-fin dengan dilampiri fotocopy KTP dan NPWP.

Apabila telah memliki e-fin, bisa terlebih dahulu mendaftarkan akun di laman djponline.pajak.go.id. dengan memasukkan NPWP dan e-fin untuk mendapatkan link aktivasi akun melalui email. Setelah mendapatkan link aktivasi, wajib pajak akan diminta untuk membuat password agar dapat login ke akun djponline.pajak.go.id guna mengisi dan lapor SPT Tahunan.

Kewajiban Pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berupa pelaporan SPT Tahunan wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya, atau akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda ketika terlambat atau tidak lapor. Untuk menghindari ketidaknyamanan akibat banyaknya antrean, wajib pajak diimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan, karena lebih awal lebih nyaman. (sam/soc/sla)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers