PANGKALAN BUN - Pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat yang memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), tidak terkecuali Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah dan Wakil Bupati, Ahmadi Riansyah. Kepala daerah ini juga telah melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing.
Bupati memberikan respon yang positif terkait pelaporan secara e-filing yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja serta tahapannya yang sangat mudah serta dilengkapi dengan panduan.
Mereka juga menyampaikan ajakan kepada masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum melewati jangka waktu batas pelaporan.
"Mari kita sampaikan SPT tahunan lebih awal. Sebagaimana dari tahun ke tahun, semakin awal semakin nyaman bagi wajib pajak. Ini karena kalau mendekati jatuh tempo tingkat kepadatannya cukup tinggi sehingga kadang muncul kesulitan-kesulitan. Maka semakin cepat melaporkan akan semakin baik. Karena jika tidak melaporkan maka akan ada sanksi yang diberikan," tutur Bupati, Selasa (3/3)
Ia menegaskan bahwa proses pelaporan SPT melalui e-filing sangat cepat sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaporkan. Sementara itu, beberapa hal yang perlu disiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing adalah e-fin dan email yang aktif. Jika belum memiliki e-fin, masyarakat bisa datang ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk mengisi formulir aktivasi e-fin dengan dilampiri fotocopy KTP dan NPWP.
Apabila telah memliki e-fin, bisa terlebih dahulu mendaftarkan akun di laman djponline.pajak.go.id. dengan memasukkan NPWP dan e-fin untuk mendapatkan link aktivasi akun melalui email. Setelah mendapatkan link aktivasi, wajib pajak akan diminta untuk membuat password agar dapat login ke akun djponline.pajak.go.id guna mengisi dan lapor SPT Tahunan.
Kewajiban Pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berupa pelaporan SPT Tahunan wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya, atau akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda ketika terlambat atau tidak lapor. Untuk menghindari ketidaknyamanan akibat banyaknya antrean, wajib pajak diimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan, karena lebih awal lebih nyaman. (sam/soc/sla)