PANGKALAN BUN - Mulai Januari 2020 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) meluncurkan bantuan sosial (bansos) Program Sembako, sebagai pengganti bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun sebelumnya kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Jumlah KPM penerima bansos di Kobar yang masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) sebanyak 7.150 KPM yang menyebar di seluruh wilayah kecamatan di Kobar.
Kepala Dinas Sosial Kobar melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Mahrita mengatakan, di tahun 2020 ini, bansos Program Sembako lebih besar nilainya atau mengalami kenaikan, dibandingkan dengan Program BPNT yang telah diluncurkan selama 2 tahun (2018, 2019).
“Jika pada program BPNT KPM mendapatkan nilai bantuan sebesar 110 ribu rupiah per bulan, dengan komoditi pangan yang dibelanjakan terbatas hanya berupa beras dan/atau telur, pada Program Sembako KPM menerima nilai bantuan sebesar Rp 150 ribu per bulan, atau naik Rp 40 ribu selama Januari dan Februari. Sedangkan mulai Maret sampai dengan Agustus, nilai bantuan dinaikkan lagi sebesar Rp 50 ribu sehingga menjadi Rp 200 ribu per bulan, dengan komoditi pangan yang dibelanjakan lebih bervariatif sesuai ketentuan,” terang Mahrita.
Menurutnya mekanisme penyaluran bantuan tersebut melalui penggerakan ekonomi lokal, yaitu melalui toko sembako setempat yang ditunjuk sebagai agent bank oleh Bank Mandiri sebagai bank mitra pemerintah dalam penyaluran bantuan.
“Setiap KPM harus membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi seperti kartu ATM ke agent bank, sebagai alat transaksi membelanjakan bahan pangan yang menjadi kebutuhannya, seperti beras, sayur, telur dan bahan pangan lainnya sesuai ketentuan yang ada. Dan setiap agen bank difasilitasi mesin Electronic Data Capture (EDC) oleh Bank Mandiri sebagai mesin penggesek KKS,” tambah Mahrita.
Tak hanya itu, bantuan ini juga memiliki beberapa manfaat secara umum maupun luas. Pertama, dapat memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. Kedua, meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial. Ketiga, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan. Keempat, meningkatkan transaksi nontunai dalam agenda Gerakan Nasinal Nontunai (GNNT).
Terakhir, bantuan ini bermanfaat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan. (sla)