PANGKALAN BUN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat memperketat aturan kunjungan keluarga pasien. Sikap tegas tersebut diambil setelah melihat kondisi dan perkembangan wabah Virus Korona (Covid-19) di Indonesia yang kian masif.
Selain itu keputusan tersebut diterapkan sebagai langkah mitigasi risiko atas pandemi serta bencana nasional Covid-19 di lingkungan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan juga sebagai pelaksanaan hasil rapat satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat yang dilaksanakan kemarin.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dr. Fachrudin menyampaikan bahwa dengan pertimbangan itu maka, RSUD melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan rumah sakit.
"Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian Corona virus disease (Covid-19) di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa ada beberapa point penting dalam surat edaran tersebut di antaranya adalah masyarakat dilarang berkunjung atau menengok keluarga di rumah sakit kecuali dengan alasan yang kuat, penunggu pasien hanya diperbolehkan satu orang maksimal dua orang dalam kondisi sehat.
Kemudian, bagi setiap orang yang masuk dan keluar area keperawatan diwajibkan untuk mencuci tangan pada tempat cuci yang sudah disiapkan dan pasien diwajibkan menggunakan alas kaki. Begitu pula dengan pasien, mereka dilarang untuk memegang alat kesehatan dan masuk ke ruang perawatan lain.
"Jaga jarak minimal satu meter dengan pasien dan untuk batuk serta menguap wajib ditutup dengan lengan atas bagian dalam atau ditutup dengan tisu kemudian dibuang ke tong sampah serta mencuci tangan, kemudian kepada mereka setelah pulang disarankan mengganti baju," tegasnya.
Agar semua pengunjung rumah sakit mematuhi surat edaran tersebut, maka akan ditugaskan satpam di setiap pintu masuk untuk mencegah pengunjung nakal yang nekat masuk ke rumah sakit. “Surat edaran tersebut berlaku tidak terbatas atau selama Covid-19 masih menjadi wabah dan belum dicabut maka akan terus diberlakukan,” tegasnya. (tyo/sla)