SAMPIT – Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan putusan pembatalan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan belum dapat memastikan kapan iuran BPJS akan kembali ke nominal sebelumnya dan kapan iuran peserta JKN-KIS yang sudah dibayarkan akan dikembalikan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit drg Adrielona mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait pembatalan kenaikan iuran peserta JKN-KIS.
“Sampai dengan saat ini kami belum menerima salinan putusan secara utuh karena itu perlu proses. Jadi, kita belum dapat mengetahui pasti. Apakah naik 2020 ini atau diundur tahun 2021,” kata Adrielona saat ditemui dalam kegiatan media gathering di aula kantor BPJS Kesehatan, Rabu (18/3).
Seperti diketahui, MA telah menyatakan putusan atas judical review(peninjauan kembali) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang berlaku pada 27 Februari 2020. Namun, putusan tersebut tidak berlaku surut. Dengan demikian, pembayaran iuran yang telah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2020 sampai waktu sebelum adanya putusan tetap mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019.
Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dalam pasal 34 ayat 1 tercantum bahwa peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) dikenakan iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan fasilitas kesehatan kelas III, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp Rp 160.000 untuk kelas I. Pada ayat 2 disebutkan bahwa besaran iuran sebagaimana yang disebutkan dalam ayar 1 mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Peserta JKN-KIS yang telah membayar di bulan sebelumnya tetap berdasarkan aturan Perpres 75 Tahun 2019, sedangkan pembatalan iuran berlaku sejak pengucapan putusan.
“Mengenai proses pengembaliannya kami menunggu juknis. Apakah pengembaliannya terhitung Per 1 Januari 2020 atau Per 1 April. Yang jelas, bagi peserta yang sudah membayar akan dikembalikan bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk saldo berlebih,” jelasnya.
Kepala Bidang Humas BPJS Cabang Sampit Ujang Kartiman menambahkan, pihaknya belum mengetahui pasti apakah pembatalan kenaikan iuran tersebut berlaku untuk segmen peserta mandiri atau berlaku untuk semua segmen, termasuk penerima bantuan iuran (PBI) APBD-APBN.
“Kalau nantinya misalkan yang kita terima isi putusan MA membatalkan PBPU artinya balik lagi menggunakan aturan Perpres 82 tahun 2018, tetapi kalau peserta di luar segmen PBPU, maka Perpres 75 Tahun 2019 yang berlaku,” pungkasnya. (hgn/yit)