SAMPIT— Meskipun belum mengeluarkan aturan, namun Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kotim untuk bekerja di rumah.
Bupati Kotim Supian Hadi memperbolehkan para ASN untuk bekerja di rumah, hal ini juga melihat kepentingan pekerjaan tersebut, jika tidak ada pekerjaan yang mendesak maka bisa dikerjakan di rumah.
"Jika pekerjaan tidak mendesak dan bisa dikerjakan di rumah, disarankan untuk dikerjakan di rumah saja," ujar Supian.
Pihaknya memang belum mengeluarkan aturan, untuk para ASN dirumahkan secara massal, sebab pihaknya tetap ingin agar pemerintahan dilingkup Pemkab Kotim tetap berjalan, meskipun ASN bekerja dari rumah.
"Untuk aturan bagi ASN bekerja di rumah memang belum dikeluarkan, hanya memperbolehkan ASN bekerja di rumah, itupun melihat dari pekerjaannya," terang Supian.
Disebutkannya ASN yang turun ke kantor saat ini eselon 4 dan 3, namun apabila pekerjaan masih bisa mereka lakukan dirumah ASN itupun tidak diwajibkan turun ke kantor. Pihaknya pun tidak menentukan jam kerja bagi para ASN.
"Absen sidik jari sudah ditiadakan sementara, jadi ASN absen secara manual, sehingga tidak ada penentuan jam kerja," imbuhnya.
Begitu juga untuk apel pagi dan sore, untuk sementara waktu ditiadakan untuk menghindari berkumpulnya banyak orang di satu lokasi, hal ini sampai dengan pandemi virus korona ini berakhir baru akan kembali normal.
"Semoga kondisinya cepat membaik, sehingga nantinya baik absen sidik jari, apel pagi dan sore akan diaktifkan kembali," tandasnya.
Meskipun sementara ini tidak ada penentuan jam kerja bagi ASN, namun pihaknya berharap ASN tetap dapat melaksanakan tanggung jawabnya dalam pelayanan publik, dengan tetap memerhatikan kesehatan diri, dengan menjaga jarak saat berinteraksi untuk pelayanan publik dan rajin mencuci tangan setelah beraktivitas. (yn/dc)