SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 09 April 2020 13:12
HOREEEE!!!! Tagihan PDAM Sampit Digratiskan
Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit Firdaus Herman Ranggan

SAMPIT–Dalam waktu dekat ini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit bakal menggrastiskan tagihan pembayaran PDAM kepada pelanggan, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal tersebut dilakukan untuk meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak Coronavirus Disease-19  (Covid-19).

“Senin kemarin kami sudah merapatkan terkait regulasi aturan dan ketentuan bagi pelanggan yang nantinya digratiskan akibat dampak Covid-19. Hari ini  kami sudah menghitung dan mengklasifikasikan secara detail siapa saja pelanggan yang digratiskan membayar tagihan PDAM,” kata Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit Firdaus Herman Ranggan.

Firdaus mengatakan, rencana kebijakan ini akan segera direalisasikan setelah pihaknya selesai mengklasifikan jumlah pelanggan ke berbagai golongan.   Kebijakan PDAM ini akan segera diajukan ke Bupati Kotim.

”PDAM di bawah naungan Pemkab Kotim. Untuk realisasinya akan diberlakukan segera setelah bupati mengeluarkan dan menetapkan surat keputusan (SK),” ujarnya.

Firdaus menjelaskan, rencana penggratisan pembayaran tagihan air PDAM akan berlaku bagi pelanggan se-Kotim yang jumlahnya mencapai sekitar 30.000 sambungan rumah (SR). Namun, pengratisan biaya tagihan air akan diklasifikan berdasarkan beberapa golongan. Diantaranya terdiri dari kategori rumah tangga (RT) golongan I, lembaga pendidikan, lembaga sosial, rumah ibadah, dan masyarakat tidak mampu atau MBR.

“Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PDAM dan lebih diprioritaskan khususnya bagi rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, dan masyarakat yang kurang mampu. Sedangkan, masyarakat yang tergolong mampu juga akan kita berikan keringanan biaya tagihannya,” ujarnya.

Selain itu, setiap pelanggan yang digratiskan akan dibatasi dalam hal penggunaan air dengan batas maksimal 10 meter kubik atau 10.000 liter untuk pemakaian per bulan. Sedangkan, bagi pelanggan yang memakai lebih dari 10 meter kubik akan membayar kelebihan biaya pemakaiannya.

”Pemakaian 10.000 liter per bulan ini sudah sangat cukup bagi MBR tetapi kalau bagi masyarakat yang mapan secara finansial kemungkinan pemakaiannya bisa berlebih. Jadi, jangan karena digratiskan, jadi boros dalam pemakaian air. Gunakanlah air secukupnya dan seperlunya saja,” ujarnya

Sementara itu, bagi pelanggan sektor bisnis mulai dari perhotelan, restaurant, dan usaha bisnis lainnya juga digratiskan asalkan tidak melebihi dari pemakaian 10.000 liter per bulan. Apabila melebihi batas pemakaian, maka tagihan air tetap harus dibayarkan.

“Kebijakan pembayaran air gratis ini berlaku untuk semua pelanggan dengan batas maksimal pemakaian 10.000 liter per bulan. Apabila lebih dari itu maka sudah pasti tergolong masyarakat menengah keatas atau termasuk ke golongan sektor bisnis,” ujarnya.

Apabila lebih dari batas maksimal pemakaian, tagihan yang berlebih tetap dibayarkan. Tetapi, untuk saat ini pembayaran akan ditangguhkan (ditunda) sampai beberapa bulan ke depan hingga virus korona berlalu.

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, pihaknya juga memberlakukan penghapusan denda bagi setiap pelanggan yang mengalami penunggakan pembayaran di bulan-bulan sebelumnya.

“Untuk saat ini denda juga kita hapuskan. Jadi, ini kesempatan bagi pelanggan yang menunggak untuk membayar biaya tagihan pokok saja tanpa perlu khawatir dengan pengenaan dendanya,” ujarnya.  

Kebijakan terkait rencana pengratisan bagi pelanggan selanjutnya akan dikaji lebih lajut bersama dengan Pemkab Kotim dan aturan bisa saja berubah menyesuaikan hasil keputusan.

”Regulasinya saat ini masih dikaji dan akan kita rapatkan bersama Bupati Kotim secepatnya dan akan segera kita umumkan secara resmi setelah SK ditetapkan,” pungkasnya. (hgn/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers