SAMPIT - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit akan melakukan pemutusan sambungan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan. Ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemasangan sambungan rumah (SR) ilegal tanpa alat kilometer dan tanpa rekening.
“Beberapa minggu lalu kami gencar melakukan pemutusan SR ilegal tanpa meteran dan tanpa rekening,” kata Firdaus Herman Ranggan Direktur PDAM Tirta Mentaya Kotim Firdaus Herman Ranggan, Kamis (29/4).
Firdaus mengatakan, razia SR ilegal dilakukan dengan mengumpulkan data dan pemantauan langsung.
“Kami terima laporan pengaduan dari masyarakat. Pelanggan PDAM ada yang bayar, sedangkan tetangga yang di sampingnya tidak ada bayar. Karena kecurigaan itu, ada warga yang melaporkan. Hasilnya kami temukan lima SR ilegal di Jalan DI Panjaitan, Kenan Sandan dan tiga titik lainnya di sekitar Kota Sampit,” katanya.
Firdaus menegaskan, masyarakat yang masih menyambung ke pipa PDAM secara ilegal akan diputus.
“Setelah kami tahu, tidak ada kompromi dan langsung kami lakukan pemutusan. Kecuali, orang yang bersangkutan beritikad baik mau melakukan pembayaran dengan mendaftarkan secara resmi menjadi pelanggan legal, maka orang yang bersangkutan kami berikan toleransi tenggat waktu untuk melakukan pendaftaran sebagai pelanggan baru,” ujarnya.
Firdaus tak segan memberikan peringatan kepada para oknum instalatir bahkan pegawai PDAM apabila memfasilitasi pemasangan SR ilegal.
“Ini terjadi tidak mungkin dilakukan sendiri pasti melibatkan oknum instalatir. Saya pun tidak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi oknum yang nekad memfasilitasi penyambungan SR ilegal demi meraup keuntungan pribadi. Sudah ada yang diberikan sanksi pengurangan gaji, mutasi, hingga ada juga oknum yang dipenjara akibat perbuatannya,” tandasnya. (hgn/yit)