SAMPIT – Penemuan sepuluh karung berisi ular di tepi Jalan Banitan Raya, Selasa (7/4) malam, menggegerkan sebagian warga Kelurahan Baamang Hulu. Polisi kini tengah mengusut misteri puluhan ekor ular tersebut dan melacak pelaku yang meletakkan hewan melata tersebut di pinggir jalan.
Ada sekitar 30 ekor ular dari sepuluh karung tersebut. Karung ular itu pertama kali ditemukan Ma'ruf. Dia mencurigai tumpukan karung terikat tali yang diletakkan di tepi jalan. Ma’aruf yang penasaran lalu memeriksanya.
Saat karung dibuka, Ma'ruf kaget luar biasa melihat isinya ular sanca. Dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Tim Jelawat Sabhara Polres Kotim yang menerima laporan langsung meluncur ke lokasi kejadian.
Ma’ruf menuturkan, pertama dia melewati jalan tersebut, tumpukan karung itu tak terlihat. ”Saat mau pulang, tiba-tiba ada tumpukan karung di tepi jalan,” ujar Ma'ruf.
Aparat Kepolisian yang tiba di lokasi kejadian juga tak menyangka laporan tersebut benar adanya. Seluruh karung itu lalu dibawa ke Mapolres Kotim untuk diamankan.
Mirna (26), warga sekitar mengatakan, tumpukan karung tersebut sudah terlihat sejak sore. Dia tak melihat orang yang meletakkan karung tersebut. Karena saat itu cuaca hujan, warga setempat tidak terlalu menghiraukan.
”Memang, kami di sini sempat mencurigai tumpukan karung tersebut. Namun, waktu itu cuacanya hujan, jadi kami tidak terlalu peduli,” ujar Mirna.
Dia melanjutkan, setelah hujan reda sekitar pukul 18.30 WIB, warga lalu mendatangi tumpukan karung tersebut. ”Ternyata di dalamnya ular,” katanya.
Pantauan Radar Sampit, di lokasi tidak ada kegiatan mencurigakan berkaitan dengan kasus temuan ular itu. Sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani atau peternak.
Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit Muriansyah mengatakan, sepuluh karung ular tersebut telah diamankan. Rencananya, 30 ekor ular sanca kembang itu akan dibawa ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, lalu dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Lamandau. Ular itu tak dilepas di Kotim karena dinilai rawan ditangkap lagi oleh pelakunya atau menyerang warga.
Muriansyah menduga ular itu sengaja dikumpulkan dan dimasukkan dalam karung oleh pelaku. Namun, aksi pelaku sempat ketahuan warga hingga ular diamankan aparat. ”Dugaan kami, itu memang proses pengangkutan dan mau dijual,” kata Muriansyah.
Dia menambahkan, meski ular bukan termasuk jenis satwa dilindungi, namun perdagangan sanca kembang harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
”Jadi, artinya harus ada izin pengepul atau penangkaran. Kalau tidak mengikuti aturan pemerintah, maka oknum tersebut bisa dipidana,” katanya.
Terpisah, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus temuan ular tersebut untuk mengetahui motifnya. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. (sir/ign)