KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama unsur Forkopimda dan Tokoh Agama Kabupaten Kapuas mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan umat islam di seluruh Kabupaten Kapuas agar tidak menyelenggarakan salat Jumat sementara waktu dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing sampai keadaan sudah dipastikan aman.
Hal tersebut disampaikan mantan Kepala Dinas PU Kalimantan Tengah tahun 2007-2012 tersebut, Senin (13/4), di halaman Masjid Agung Al Mukarram Kapuas. Ben juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kapuas agar tidak melaksanakan ibadah atau keagamaan maupun merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang. Hal tersebut untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
”Untuk sementara waktu, saya harap masyarakat Kapuas agar tidak keluar rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan terus meningkatkan pola hidup sehat serta mendekatkan diri kepada Tuhan dan memohon perlindungan agar terhindar dari berbagai musibah,” ujar Bupati Kapuas dua periode (2013-2023) ini.
Ben menjelaskan, imbauan tersebut berdasarkan hasil pertemuan Pemkab Kapuas dan tokoh agama pada 24 Maret 2020 serta memperhatikan surat edaran Dewan Masjid Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 Nomor 061/PP DMI/A/III/2020, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.1 Tahun 2020, Maklumat Kapolri, fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020, dan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 360/94/BPBD/2020, serta imbauan MUI Kabupaten Kapuas.
”Saya juga berharap agar masyarakat Kapuas tetap tenang dan kondusif serta selalu menjaga kesehatan dengan menerapkan pola perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Contohnya seperti sering mencuci tangan, menjaga jarak satu sama lain sekitar 1,5 meter dan banyak mengonsumsi sayur serta buah-buahan,” tandasnya. (hmskmf)