PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya dinilai terlalu dini mengajukan usulan Usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan. Ibu Kota Provinsi Kalteng itu dinilai belum layak dan tak memenuhi syarat menerapkan standar penanganan wabah virus korona baru penyebab Covid-19 karena tingkat penularan kasus yang masih rendah.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, meski berstatus zona merah, pengajuan PSBB harus dipertimbangkan secara matang. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi daerah untuk menerapkan kebijakan itu. Salah satunya tingkat penularan wabah. Perkembangan kasus Covid-19 di Kalteng saat ini dinilai belum jadi kasus yang luar biasa.
”Apakah karena adanya zona merah ini kita harus PSBB? Pertimbangkan sebaik mungkin. Saya rasa belum saatnya kita mengajukan PSBB," katanya, Senin (13/4).
Menurut Sugianto, penyebaran wabah Covid-19 di Kalteng boleh dibilang masih sangat rendah, hanya ada 25 kasus sampai kemarin. Meski ada pasien yang meninggal dunia, tingkat kesembuhan pasien positif sangat tinggi, yakni mencapai delapan orang. Hal itu jelas tak memenuhi syarat PSBB yang mensyaratkan penambahan kasus signifikan, adanya transmisi lokal dalam jumlah besar, dan tingkat kematian yang tinggi.
Selain syarat dari sisi kesehatan, kata Sugianto, pengajuan PSBB juga memerlukan kesiapan daerah terkait anggaran. Ada beberapa hal yang perlu dibiayai pemerintah daerah apabila berani mengajukan usulan tersebut, terutama terkait kebutuhan hidup warga. Selain itu, aturan terhadap warga juga akan lebih ketat, seperti wajib menggunakan masker apabila keluar rumah.
Meski belum layak PSBB, Sugianto meminta daerah menjalankan secara serius protokol penanganan wabah Covid-19 sesuai standar Kementerian Kesehatan. Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait upaya pencegahan Covid-19 dengan berbagai kebijakan yang nyaris mirip PSBB meski lebih longgar.
”Kami sudah mengeluarkan pergub untuk mengurangi pembatasan sosial. Dalam pergub itu juga ada larangan berkumpul, harus jaga jarak, dan lainnya,” ujarnya.
Sugianto menyoroti usulan PSBB oleh Pemkot Palangka Raya. Kebijakan tersebut ternyata dilakukan tanpa ada koordinasi dengan Pemprov Kalteng. Pihaknya baru mengetahui ketika ada surat penolakan dari Kemenkes.
”Saya sudah baca isi surat dari kementrian itu. Mestinya mereka (Pemkot Palangka Raya, Red) koordinasi dulu kalau mau mengajukan PSBB," ujarnya.
Sugianto menegaskan, koordinasi dengan Pemprov tidak hanya berkaitan dengan tahapan dalam pemerintahan, namun lebih kepada pertimbangan sebelum usulan tersebut diteruskan ke kementerian.
”Jika ajukan PSBB, harus surati dan tembusan ke gubernur dulu, mengingat PSBB tidak gampang. Harus ada penanganan secara khusus, baik dampak ekonomi, sosial, dan masyarakat yang tidak dapat bekerja," katanya.
Terpisah, Wali Kota Palangka Fairid Naparin mengatakan, meski usulan PSBB ditolak, pihaknya akan tetap fokus menangani penyebaran Covid-19. ”Saat ini terpenting tetap fokus pada penanganan di lapangan. PSBB atau tidak sama saja. Kami jalani protokol yang sudah ditentukan. Saya berharap kondisi saat ini cepat berlalu dan semua warga kota sehat walafiat,” pungkasnya. (sho/daq/ign)