SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 20 April 2020 10:03
Bupati Minta Warga Kotawaringin Lama Tidak Lengah

Jaga Kolam Tetap Hijau

SERAHKAN BANTUAN : Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat menyerahkan bantuan sembako kepada warga Kecamatan Kotawaringin Lama, Jumat (17/4).(GUSTI HAMDAN/RADAR PANGKALAN BUN)

KOTAWARINGIN LAMA - Kecamatan Kotawaringin Lama  (Kolam) sementara ini masih berkategori hijau yang artinya masih aman dari Covid-19. Namun Bupati Kotawaringin Barat  (Kobar) Hj Nurhidayah meminta warga di eks ibu kota Kesultanan Kutaringin ini tidak lengah.

"Kita bersyukur khususnya di Kecamatan Kotawaringin Lama ini kategorinya masi zona hijau, jadi masih aman terhadap Covid-19," kata Nurhidayah.

Menurutnya warga Kolam wajib waspada karena wilayah ini adalah akses utama transportasi yang cukup padat antar kabupaten dan antar provinsi yang sangat rentan dengan penyebaran virus korona.

“Warga Kolam saya minta tetap di rumah kecuali untuk keadaan yang mendesak,” ujarnya.

Menurut Nurhidayah Pemkab Kobar membuat skema pemberian bantuan sosial yang penerimanya sudah diverifikasi oleh pihak RT dan Kelurahan atau Desa.

Bupati juga mengingatkan bahwa kesehatan sangat penting dan diutamakan untuk dijaga salah satunya sesuai kesepakatan bersama Pemkab Kobar dengan Kemenag Kobar, MUI Kobar dan FKUB Kobar tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kobar meminta kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Termasuk nanti yang berat ibu sampaikan, memasuki bulan Ramadan biasanya kita melaksanakan salat tarawih berjamaah, kemudian tadarus Alquran dan kegiatan keagamaan yang lain, untuk sementara waktu ditiadakan dulu,” pintanya.

Meski demikian untuk pengurus atau takmir masjid dan musala tetap mengumandangkan adzan, mengerjakan salat lima waktu dan aktivitas membangunkan warga untuk sahur.

Jangan sampai ada persepsi di masyarakat karena ada satu poin kesepakatan yang memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri untuk melakukan tindakan persuasif dan tindakan hukum lainnya maka akan menimbulkan kecurigaan atas potensi kesewenang-wenangan.

“Tindakan persuasif dari aparat ini bukan untuk menutup atau tidak memperbolehkan masjid atau musala dibuka untuk salat,” ujar Bupati meluruskan kesimpangsiuran informasi di masyarakat. (gst/sla)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers