SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 21 April 2020 10:12
Mendawai Terapkan Pembatasan Sosial
Warga RT 04, Gang Nusa Indah Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, memasang portal untuk melaksanakan hasil rapat penanganan Covid-19, Minggu (18/4).(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kelurahan Mendawai menerapkan pembatasan sosial bagi warganya. Ini dilakukan setelah satu warga Mendawai dinyatakan positif Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Pasien memiliki riwayat perjalanan mengikuti ijtima dunia di Gowa, Sulawesi Selatan, Maret lalu.

Pembatasan sosial dilakukan dengan melakukan karantina lingkungan di masing-masing RT, Kelurahan Mendawai. Warga  yang sudah menerapkan karantina lingkungan adalah warga  RT 4 Nusa Indah. Rencananya untuk RT 05 hingga RT 11 di Jalan Perwira juga akan menerapkan buka tutup jalan.

Kebijakan pembatasan sosial bagi warga ini merupakan hasil  rapat strategis yang melibatkan seluruh ketua RT di Kelurahan Mendawai dan relawan yang dipimpin oleh Lurah Mendawai Muhammad Zulhadi Hadi, Senin (20/4).

"Pembatasan sosial bagi warga dengan melibatkan Ketua RT dan relawan untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19 di Kelurahan Mendawai, sehubungan dengan adanya kasus positif Covid-19 dari orang tanpa gejala (OTG)," terang Lurah Mendawai Muhammad Zulhadi Hadi.

Lurah menyampaikan bahwa langkah-langkah pembatasan sosial ini sangat urgen karena banyak warga yang masih sering berkumpul (nongkrong) dan tidak menggunakan masker. Selain itu, ada juga warga yang sering melakukan perjalanan dari luar daerah dan bersosialisasi dengan warga lainnya.

Dalam rapat tersebut juga diambil kebijakan bahwa pemerintah kelurahan mewajibkan tempat cuci tangan di semua pertokoan yang ada.

Zulhadi Hadi juga mewajibkan warga membuat portal masuk di beberapa RT dan melakukan cross check ketika ada mobilitas warga yang masuk atau keluar, serta menjadikan Mendawai sebagai kawasan wajib masker. 

Zulhadi Hadi mengatakan, orang yang baru datang wajib melakukan karantina mandiri. Pihaknya juga akan memindahkan Posko Relawan Penanganan Covid-19 ke Jalan Pangeran Antasari (seberang Aneka Tani RT 12 Kelurahan Mendawai) agar lebih efektif dalam kegiatan monitoring masyarakat. Langkah tersebut dimbil untuk mendukung pemerintah daerah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Dia meminta kerjasama seluruh warga Mendawai untuk melaporkan apabila ada informasi kerumunan atau orang yang baru datang dari luar daerah.

"Segera laporkan ke posko bila ada hal tersebut, dan kami akan segera tindaklanjuti laporan tersebut," pungkasnya. (tyo/yit)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers