SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 24 April 2020 10:29
Selama Pandemi, Pemkab Kotim Beri Keringanan Bagi Wajib Pajak
JALANKAN TUGAS: Kepala Bappenda Kotim Marjuki menjelaskan soal pemberian keringanan bagi wajib pajak selama masa pandemi.(USAY NOR RAHMAD/RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan keringanan pembayaran pajak bagi sejumlah pelaku usaha. Salah satunya berupa penghapusan denda pajak. Ini merupakan respons pemerintah atas keluhan pengusaha akan penurunan omzet selama pandemi  Covid-19.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Marjuki menyebutkan, sektor usaha yang mendapat keringanan itu adalah usaha perhotelan, restoran, hiburan dan parkir.

 ”Pemkab Kotim memberi respons baik dan menyetujui adanya keringanan penghapusan denda. Jadi tidak ada istilah penghapusan pajak. Tapi keringanan penghapusan denda,”tegasnya,  Kamis (23/4).

Pemerintah juga mengakomodasi penundaan pembayaran bagi empat jenis pajak tersebut. Ini berlaku bagi pembaran pajak bulan Maret hingga Agustus. Adapun pembayarannya paling lambat dilakukan pada 31 Oktober 2020.

 ”Jadi keterlambatan itu tidak ada dendanya. Namun,  bila ada yang tetap telat melakukan pembayar (pada 31 Oktober) akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Marjuki.

Dilanjutkannya, keempat jenis wajib pajak itu juga tetap diwajibkan  melaporkan transaksinya selama masa penundaan pembayaran itu.  Hal yang berbeda terjadi bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jenis pajak ini tidak ada penghapusan denda pajak. Hanya saja, wajib pajak diberikan keringan berupa pembayaran mundur. Pembayan PBB yang mulanya paling lambat 31 September diberikan keringanan hingga 30 November.

 ”PBB ini perlakuannya beda. Ini kepemilikan bukan transaksi,” tegas Marjuki.

Ditambahkannya, Bappenda Kotim juga sudah sudah memperhitungkan sejumlah kemerosotan potensi pajak, imbas dari pandemi Covid-19 ini. Sebagai contoh tutupnya sejumlah hotel yang menyeret potensi pajak lainnya seperti hiburan dan parkir.

Marjuki menguraikan, hal tersebut berimbas terhadap pendapatan daerah. Padahal, tahun 2020 ini target PAD dari pajak daerah sebesar Rp 75 miliar, dari retribusi daerah sebesar Rp 20,2 miliar, dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 13, 3 miliar, dan lain-lain PAD yang sebesar Rp 161, 3 miliar.  Sedangkan  target PAD seluruhnya Rp 270 miliar naik sebesar 9,80 persen atau Rp 24 miliar dari tahun 2019.

”Kondisi di tengah pandemi ini tentu akan membuat sejumlah kemerosotan bagi salah satu sumber pembiayan daerah ini,” tandasnya. (oes/gus)  

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers