SAMPIT— Penggunaan dana desa untuk penanganan virus korona atau Covid-19, di wilayah masing – masing desa di Kotawaringin Timur (Kotim), harus sesuai dengan ketentuan dan perlu adanya kehati - hatian dalam penggunaan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya.
"Melalui penggunaan dana desa mereka bisa bergerak sendiri, tapi tetap sesuai ketentuan," ujar Sekda Kotim Halikinnor.
Menurutnya meskipun penggunaan dana desa diperbolehkan untuk penanganan Covid-19, namun tetap perlu kehati - hatian agar dana tersebut tidak disalahgunakan. Dirinya meminta camat setempat berkoordinasi dengan pihak desa, terkait penanganan Covid-19 di wilayah tersebut.
"Camat, kepala desa, dan lurah sampai tingkat RT/RW jangan pernah bermain data," tegasnya.
Terkait bantuan yang diberikan oleh pihaknya, hingga tingkat desa dirinya mengingat agar pihak RT memberikan data yang benar, terhadap masyarakat yang benar - benar terdampak Covid-19, jangan sampai masyarakat yang mampu justru yang masuk dalam data penerima bantuan.
"Misalnya yang punya bengkel masuk penerima bantuan, datanya harus terkini, bagaimana kondisi perekonomiannya saat ini akibat dampak dari Covid-19," ungkapnya.
Halikin berharap, bantuan yang diberikan benar - benar tepat sasaran sehingga yang mendapatkan bantuan adalah mereka yang memang terdampak Covid-19. Disebutkan nantinya data yang diserahkan oleh pihak RT/RW, akan dicocokan dengan data yang dimiliki oleh pihaknya melalui dinas terkait agar tidak terjadi data ganda penerima bantuan. (yn/dc)