SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menilai, perlu adanya kerja sama bersama tokoh adat, demi ketertiban dan kepatuhan oleh masyarakat dalam upaya pencegahan virus korona atau Covid-19 di kabupaten ini.
Sekda Kotim Halikinnor mengatakan, misalnya melalui lembaga Dewan Adat Dayak (DAD) hukum adat bisa diberlakukan, jika ada masyarakat yang masih tidak mematuhi anjuran dan imbauan dari pemerintah terkait penyebaran Covid-19 ini.
"Melalui lembaga DAD memberlakukan hukum adat, demi ketertiban kepatuhan dalam upaya pencegahan Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya dirinya bersama pihak kepolisian telah melakukan patroli terpadu, untuk mengedukasi masyarakat, khususnya yang berjualan malam hari. Aktivitas itu tidak dilarang. Namun, disarankan pembeli tidak makan di tempat.
Pihaknya akan menerapkan sanksi adat, pada masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah dan berkumpul. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hukum adat yang dikenakan pada pelanggar berupa jipen atau singer (denda adat). Hukum adat tersebut akan diterapkan apabila masyarakat, tetap tidak mematuhi anjuran pemerintah dan tetap keluar rumah. (yn/dc)