SAMPIT – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama aparat Polres Kotim, memberikan teguran kepada sejumlah warung makan yang masih menyediakan tempat duduk untuk pembeli. Teguran itu diberikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor saat melakukan patroli.
”Kami melakukan patroli terpadu bersama Polres Kotim untuk menegur sejumlah warung makan yang buka dan masih menerima pembeli untuk makan di warung mereka," kata Halikinnor, pekan lalu.
Halikinnor menegaskan, pihaknya tidak melarang warung berjualan. Namun, mereka jangan menyiapkan tempat duduk, agar pembeli membungkus dan makan di rumah. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah menghindari perkumpulan banyak orang.
”Disarankan agar seluruh warung makan tidak menerima makan di tempat, namun semua harus dibungkus," katanya.
Halikin menambahkan, hal itu merupakan imbauan pemerintah pusat dan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. ”Yang dikhawatirkan adalah orang tanpa gejala (OTG), karena tidak ada yang tahu apakah positif Covid-19 atau tidak, sehingga orang tersebut bisa menularkan dengan cepat," terangnya lagi. Dia berharap masyarakat mematuhi imbauan pemerintah. (dia/ign)