KUALA KAPUAS – Di tengah mewabahnya pandemi Covid-19, aksi mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) berupa balapan liar, masih meresahkan masyarakat Kota Kapuas. Kelakuan pembalap liar ini, memanfaatkann jalan sunyi saat dini hari setelah waktu Subuh.
Alhasil, pada Kamis (30/4) pagi kemarin, sejumlah pembalap liar berhasil diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat. Mereka rata-rata usia remaja dan pelajar.
Usai ditertibkan, para orang tua mereka pun dipanggil dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan meresahkan tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Lantas Akp Zulyanto L Kramajaya mengatakan, penertiban balapan liar ini guna memberikan rasa aman kepada pengendara yang melintas di jalan umum tersebut.
"Ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, serta pengguna jalan. Karena aksi balap liar (bali) ini bisa membahayakan orang lain," ujarnya.
Pria jebolan Akpol 2008 ini menegaskan, untuk kendaraan yang terjaring karena aksi Bali, akan diberikan sanksi tegas yaitu berupa penilangan, dengan waktu yang cukup lama. Diharapkan hal ini jadi efek jera bagi para pelaku aksi bali tersebut.
"Tentu akan kami kurung sepeda motornya, sampai persidangan mendatang. Bisa juga akan kami tahan hingga tiga bulan atau lebih, agar para anak muda ini ada efek jerah," pungkasnya.
Sementara itu, ada sembilan kendaraan berbagai macam jenis dan memiliki kenalpot blong, yang diamankan dalam penertiban di Jalan A.Yani, Tambun Bungai dan Jalan Jawa itu. (der/gus)