PALANGKA RAYA - Wakil Wali Kota Palangaka Raya Umi Mastikah didampingi Inspektur Kota Eldi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah, pengamanan aset, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta bantuan sosial (Bansos) pada masa virus Korona (Covid-19).
Tema yang dibahas tersebut merupakan program yang digodok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) tentang masalah tata kelola pemerintah daerah dari segi keuangan untuk biaya penanganan wabah Covid-19 di setiap daerah, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng) secara umum dan Kota Palangka Raya secara Khusus agar tidak ada penyimpangan.
Rakor tersebut juga diikuti oleh Gubernur Kalteng, Inspektorat Provinsi, Bupati atau Wali Kota se Kalteng yang di laksanakan melalui Video Conference (Vicon).
Umi Mastikah mengatakan, apa yang telah dibahas di dalam Rakor merupakan hal yang sangat penting dalam cara tata kelola keuangan, untuk dana penanganan pandemi wabah Covid-19.
"KPK meminta daerah Kalteng, khususnya Palangka Raya harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran PBJ," ujar Umi, baru-baru ini.
Sebab, kata Umi, besaran dana yang digelontorkan oleh pemerintah daerah, khususnya Pemko Palangka Raya sampai saat ini sudah cukup lumayan besar untuk belanja penanganan dampak ekonomi, jaringan pengamanan sosial, serta untuk belanja penanganan kesehatan selama wabah Covid-19.
"Maka dari itu setiap dana yang keluar perlu adanya pengawasan ekstra agar penggunaannya tepat sasaran. Insya Allah kami akan menjalankan amanah ini dengan baik, semoga semua penggunaan dana aman tanpa ada aktivitas praktik korupsi," harap Umi.
"Dan jika memang ada (Korupsi, Red), maka pantas dihukum seberat-beratnya, karena semua dana yang dikeluarkan merupakan untuk kemanusiaan," tegasnya. (rm-104/fm)