PALANGKA RAYA - Terhitung mulai Senin 11 Mei 2020, Kota Palangka Raya telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) hingga 14 hari kedapan.
Pemberlakuan PSBB ini atas dasar melanjutkan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI) Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah kota Palangka Raya dengan mengeluarkan Peraturan Wali kota (Perwali) nomor 7 tahun 2020.
"Perwali berisi tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya," terang Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, kemarin (11/5).
Diberlakukannya PSBB tersebut, kata Umi, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu, pergerakan orang dan barang dalam rangka mengantisipasi serta menekan penyebaran Covid-19. Ini untuk upaya memperkuat dalam penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan pandemi wabah Covid-19 sesuai kebutuhan situasi dan kondisi kota Palangka Raya.
"Ada beberapa hal yang akan dilakukan dalam pembatasan dan pengaturan kegiatan dan aktivitas di luar rumah selama PSBB, antara lain yaitu pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, lembaga pendidikan pelatihan pembinaan dan penelitian kecuali terkait pelayanan kesehatan, pembatasan bekerja di tempat kerja dan didorong untuk bekerja dari rumah," beber Umi.
Kemudian untuk lembatasan yang dikecualikan yaitu bagi instansi bidang pertahanan, keamanan ketertiban umum, hukum, kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, ekspor impor, distribusi logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
Selanjutnya, sambung UMI pembatasan dan pengaturan kegiatan keagamaan di tempat rumah ibadah tetapi diarahkan untuk di laksanakan di rumah masing-masing. Ada juga pembatasan dan pengaturan kegiatan di tempat usaha, fasilitas umum, pasar, warung dan sebagainya.
Kegiatan sosial dan budaya yaitu pelarangan kerumunan orang banyak atau berkelompok pembatasan jumlah penumpang moda transportasi darat sungai dan udara akan dilakukan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 03.30 WIB untuk penghentian sementara pergerakan orang dan barang pembatasan kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.
"Pelaksanaan PSBB yang diterapkan ini akan dilaksanakan selama 14 hari yakni mulai dari tanggal 11 Mei sampai dengan 24 Mei 2020. Hal ini juga akan dievalusai untuk menentukan apakah pelaksanaan PSBB ini diperpanjang atau cukup dan selesai untuk menjamin terlaksananya dengan baik," ujar Umi.
Selama PSBB juga Pemko Kota Palangka Raya melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 akan membuat pos-pos pengawasan dan cek poin untuk memberikan edukasi melakukan pemeriksaan dan menegakkan pembatasan secara terukur sesuai ketentuan.
Lanjut Umi, semua menyadari bahwa persoalan penyebaran Covid-19 tersebut merupakan penyebaran dari orang ke orang sehingga membutuhkan kerjasama dari semua pihak untuk mentaati PSBB ini membatasi dan mengurangi interaksi serta menjaga jarak atau selalu menjaga kebersihan dengan cara cuci tangan dan menggunakan masker.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Palangka Raya untuk tetap tenang dan tidak panik, kita harus saling bekerja sama dan berdoa semoga wabah ini segera berlalu dari kota Palangka Raya dan Indonesia pada umumnya," imbau Umi. (rm-104/fm)