SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 12 Mei 2020 10:56
PSBB Berlaku, Gerak-gerik Masyarakat Palangka Raya Dibatasi
PSBB : Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengecek kesiapan pasukan yang akan melakukan pengamanan selama PSBB diberlakukan, kemarin (11/5).((DONNY/RADAR PALANGKA))

PALANGKA RAYA - Terhitung mulai Senin 11 Mei 2020, Kota Palangka Raya telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) hingga 14 hari kedapan.

Pemberlakuan PSBB ini atas dasar melanjutkan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI) Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah kota Palangka Raya dengan mengeluarkan Peraturan Wali kota (Perwali) nomor 7 tahun 2020.

"Perwali berisi tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya," terang Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, kemarin (11/5).

Diberlakukannya PSBB tersebut, kata Umi, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu, pergerakan orang dan barang dalam rangka mengantisipasi serta menekan penyebaran Covid-19. Ini untuk upaya memperkuat dalam penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan pandemi wabah Covid-19 sesuai kebutuhan situasi dan kondisi kota Palangka Raya.

"Ada beberapa hal yang akan dilakukan dalam pembatasan dan pengaturan kegiatan dan aktivitas di luar rumah selama PSBB, antara lain yaitu pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, lembaga pendidikan pelatihan pembinaan dan penelitian kecuali terkait pelayanan kesehatan, pembatasan bekerja di tempat kerja dan didorong untuk bekerja dari rumah," beber Umi.

Kemudian untuk lembatasan yang dikecualikan yaitu bagi instansi bidang pertahanan, keamanan ketertiban umum, hukum, kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, ekspor impor, distribusi logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

Selanjutnya, sambung UMI pembatasan dan pengaturan kegiatan keagamaan di tempat rumah ibadah tetapi diarahkan untuk di laksanakan di rumah masing-masing. Ada juga pembatasan dan pengaturan kegiatan di tempat usaha, fasilitas umum, pasar, warung dan sebagainya.

Kegiatan sosial dan budaya yaitu pelarangan kerumunan orang banyak atau berkelompok pembatasan jumlah penumpang moda transportasi darat sungai dan udara akan dilakukan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 03.30 WIB untuk penghentian sementara pergerakan orang dan barang pembatasan kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.

"Pelaksanaan PSBB yang diterapkan ini akan dilaksanakan selama 14 hari yakni mulai dari tanggal 11 Mei sampai dengan 24 Mei 2020. Hal ini juga akan dievalusai untuk menentukan apakah pelaksanaan PSBB ini diperpanjang atau cukup dan selesai untuk menjamin terlaksananya dengan baik," ujar Umi.

Selama PSBB juga Pemko Kota Palangka Raya melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 akan membuat pos-pos pengawasan dan cek poin untuk memberikan edukasi melakukan pemeriksaan dan menegakkan pembatasan secara terukur sesuai ketentuan.

Lanjut Umi, semua menyadari bahwa persoalan penyebaran Covid-19 tersebut merupakan penyebaran dari orang ke orang sehingga membutuhkan kerjasama dari semua pihak untuk mentaati PSBB ini membatasi dan mengurangi interaksi serta menjaga jarak atau selalu menjaga kebersihan dengan cara cuci tangan dan menggunakan masker.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Palangka Raya untuk tetap tenang dan tidak panik, kita harus saling bekerja sama dan berdoa semoga wabah ini segera berlalu dari kota Palangka Raya dan Indonesia pada umumnya," imbau Umi. (rm-104/fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers