PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengimbau kepada personel atau petugas yang tergabung dalam tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi keributan atau konflik antara masyarakat dan petugas, sebab waktu yang singkat dalam melakukan sosialisasi yakni hanya dua hari saja sebelum diterapkannya PSBB, sedikit banyaknya masyarakat ada yang belum mengetahui bagaimana proses peraturan yang akan diberlakukan.
"Harapannya selama PSBB diterapkan, situasi di tengah masyarakat aman dan kami juga meminta kepada petugas agar tetap pada kebijakan awal yaitu terapkan tindakan secara humanis, jangan ada yang terlibat keributan dengan masyarakat," tutur Umi, Kamis (13/5).
Selain itu juga kata Umi, masyarakat harus bisa mendengarkan keterangan petugas terkait peraturan yang disampaikan jika kedapatan melanggar aturan selama PSBB, sebab peraturan diterapkan merupakan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran wabah virus Korona (Covid-19).
"Kami tidak mengintimidasi masyarakat, tetapi mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam upaya menanggulangi wabah Korona, karena pada intinya tanpa kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, penerapan PSBB ini tidak akan berhasil," terang Umi.
Umi menjelaskan, PSBB di Kota Palangka Raya dilaksanakan selama 14 hari yakni dimulai dari tanggal 11 hingga sampai 24 Mei 2020 mendatang. Jika selama 14 hari tersebut tidak membuahkan hasil, maka pelaksanaan PSBB akan diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.
"Tentu kita tidak menginginkan hal ini terjadi, sebab semua merasakan dampaknya seperti aktivitas dibatasi dan sebagainya, inilah pentingnya kerjasama, supaya PSBB di Kota Palangka Raya bisa berhasil dan bisa terbebas dari penyebaran virus Korona," tandasnya. (rm-104/fm)