MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Batara) akhirnya mengizinkan pelaksanaan salat berjamaah di rumah-rumah ibadah. Keputusan ini diambil setelah mengadakan rapat bersama beberapa tokoh agama di rumah jabatan Bupati Batara. Bupati Batara Nadalsyah mengatakan, dalam pelaksanaan salat berjamaah di masjid dan musala ini tetap memperhatikan protokol Covid-19.
“Rapat dan keputusan ini dalam rangka menindaklanjuti usulan-usulan yang telah masuk dari MUI Kabupaten Batara dan seluruh tokoh agama tentang pelaksanaan salat Jumat dan Idul Fitri 1441 H pada masa Covid-19,” kata Nadalsyah.
Menurutnya, pemerintah tentunya tidak dapat memutuskan langsung tentang usulan-usulan yang telah masuk, maka harus ada masukan-masukan dari berbagai pihak sehingga nantinya dapat menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh seluruh pihak dan masyarakat.
"Pemerintah menerima usulan dan harus mendengarkan masukan dari berbagai ahli, sehingga kami dapat mengambil kebijakan yang sesuai nantinya," imbuhnya.
Nadalsyah juga menekankan agar masyarakat harus mematuhi protokol Covid-19 ketika melaksanakan ibadah, seperti salat Jumat dan Idul Fitri, diharapkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. (viv/fm)