PALANGKA RAYA - Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah baru-baru ini menyambangi sekaligus memantau kegiatan petugas di pos lintas batas (Libas) Pahandut Seberang dan Kecamatan Sebangau.
Kegiatan yang dilakukan Wakil Wali Kota ini juga bertepatan pada hari kedua Idul Fitri 1441 Hijriyah. Umi mengatakan, kunjungan ini sekaligus bersilaturahmi dengan para petugas yang berjaga di pos perbatasan.
"Kami hanya memantau kegiatan para petugas, apakah penjagaan tetap seperti biasa atau bagaimana, yang kami lihat mereka tetap bekerja seperti biasanya," ujar Umi.
Pada kesempatan itu juga Umi turut menyemangati para petugas supaya tetap bekerja maksimal dalam menjaga keluar masuk masyarakat dari luar daerah maupun dari dalam kota.
"Meskipun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palangka Raya tidak diperpanjang, namun kami tetap minta penjagaan keluar masuk orang tetap dijaga ketat," ucap Umi.
Selama penerapan PSBB, kata Umi, banyak masyarakat yang melanggar peraturan akibatnya ada banyak KTP masyarakat yang ditahan. Karena peraturan yang diterapkan selama PSBB jika ada masyarakat yang melanggar, maka KTP masyarakat yang bersangkutan harus ditahan sebagai jaminan.
"Seperti warga yang tidak memakai masker, KTP harus ditahan dan disuruh pulang untuk mengambil masker, kemudian kembali ke pos untuk mengambil KTP jika sudah memakai masker," jelas Umi.
Untuk warga yang merasa KTPnya ditahan selama melanggar peraturan PSBB dan tidak mengambil pada saat itu, sambung Umi bisa mengambil KTP tersebut di setiap kelurahan masing-masing.
"KTP warga yang ditahan kita akan serahkan ke kelurahan masing-masing, jadi masyarakat bisa mengambilnya," pungkas Umi. (rm-104/fm)