PALANGKA RAYA— Walaupun penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah usai dan digantikan Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH). Pemeriksaan dan penjagaan ketat masih dilakukan personel, di posko virus korona atau Covid-19 Lintas Batas (Libas) sebagai langkah mencegah penyebaran virus korona.
Seperti terlihat di pos Jalan Mahir - Mahar Km 15, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Selasa (26/5). Pemeriksaan ketat masih dilakukan, baik surat menyurat hingga suhu tubuh. Jika ditemukan gejala maka dilakukan isolasi mandiri.
Bahkan diketahui, arus orang dan barang tambah diperketat, terutama dari Banjarmasin dan Kapuas. Kendaraan membawa penumpang dari Banjarmasin dilarang masuk Palangka Raya dan diinstruksikan putar balik. Harus bisa menunjukkan surat bebas Covid-19. Bahkan harus menyatakan surat pernyataan isolasi mandiri.
Kapolsek Sebangau, Iptu I Wayan Sukarya mengatakan, untuk giat dilakukan agar mencegah penyebaran virus. melakukan pemeriksaan masker kepada para pengendara, merupakan salah satu upaya Polresta Palangka Raya dalam mencegah penularan virus korona.
Wayan menjelaskan, pengecekan yang ia lakukan pada kawasan perbatasan kota tersebut, bertujuan untuk mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker dan lakukan pembatasan sosial saat beraktivitas di luar rumah.
“Walaupun masa PSBB di Kota Palangka Raya untuk sementara selesai, harus tetap mematuhi aturan protokol penanggulangan Covid-19," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, kedisiplinan dan kesadaran itu sangatlah penting. Sebab hal tersebut merupakan kunci utama menghentikan mata rantai penyebaran Covid-19 yang harus dimulai dari diri sendiri. “Intinya ikuti anjuran pemerintah dan sama - sama komitmen untuk memutus mata rantai penyebaran,” pungkasnya. (daq/dc)