KUALA KAPUAS – Dengan adanya pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kabupaten Kapuas, ke Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, hingga diberikan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI), Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas terus memperketat pintu masuk Kapuas.
Salah satu wilayah perbatasan yang dijaga ketat oleh para tim gugus tugas Covid-19 Kapuas, yaitu di wilayah perbatas Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalsel dengan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Saat dikonfirmasi Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Panahatan Sinaga mengakui, sebelumnya telah menerima surat instruksi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang akan terus dikaji oleh pihaknya.
"Perihal kajian penerapan PSBB, maka perbatasan akan diperketat bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukan Kapus tidak diperbolehkan masuk dan saat ini posko perbatasan Anjir km 14 sudah ditarik ke Jembatan Timbang," ungkapnya, Rabu (27/5) kemarin.
Sementara itu Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul di lokasi yang berbeda, menjelaskan pihaknya bersama anggota TNI dan Pol pp serta tim gugus tugas lainnya, akan bekerja keras dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 diwilayah perbatasan.
"Terus melakukan penjagaan di perbatasan bersama TNI dan Pihak terkait lainnya, sesuai arahan dan petunjuk dari tim gugus tugas untuk memutus rantai Covid-19 ini, jadi akan diperketat pengawasan di perbatasan," jelasnya.
Sementara itu sebelumnya Gubernur Kalteng Sugianto, melakukan kunjungan ke posko perbatasan. Untuk melihat langsung tim gugus tugas dalam memeriksa para warga yang keluar dan masuk dari Kabupaten Kapuas, hingga kedepannya bisa lebih diperketat. (der/dc)