SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 01 Juni 2020 12:20
Waspadai Pembakaran Lahan, Polres Pasang 160 Spanduk Larangan
IMBAUAN: Polres dan Polsek Jajaran di Kobar memasang 160 spanduk larangan membakar lahan di kawasan rawan terbakar, Sabtu (30/5).(HUMAS POLRES /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN – Menghadapi musim kemarau ini, Polres Kotawaringin Barat mulai menyiagakan tim pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Mereka sudah diterjunkan untuk bekerja guna menekan potensi kebakaran di wilayah Kotawaringin Barat. 

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan bahwa kegiatan pencegahan Karhutla adalah munculnya partisipasi oleh seluruh pihak baik pemerintah, korporasi maupun masyarakat. Upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan Karhutla, salah satunya yaitu dengan cara melakukan sosialisasi Karhutla.  

Untuk itu Polres Kotawaringin Barat (Kobar) beserta Polsek jajaran melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai Iahan agar tidak membuka Iahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan.  

"Kebakaran Iahan di wilayah Kobar merupakan permasalahan yang menjadi atensi kepolisian. Upaya pencegahan telah kita mulai," kata Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting, Minggu (31/5).  

Saat ini, lanjuta Dharma, sudah memasuki musim kemarau dan curah hujan berkurang sehingga potensi terjadinya kebakaran Iahan cukup tinggi, maka pihaknya menilai penting sekali untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran hutan dan Iahan kepada masyarakat.  

”Kami dari Polres dan Polsek Jajaran serentak melaksanakan pemasangan spanduk imbauan larangan Karhutla sebanyak 160 buah. Dalam spanduk tersebut kami juga mensosialisasikan bahaya dan ancaman hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran Iahan," tuturnya.  

Dharma menegaskan bahwa pelaku pembakar Iahan dapat dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.  

"Saya menghimbau kepada masyarakat Kab. Kobar khususnya, agar tidak melakukan pembakaran Iahan karena dapat menyebabkan keruoian materil. korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran," bebernya. (rin/sla) 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers