SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 01 Juni 2020 12:20
Waspadai Pembakaran Lahan, Polres Pasang 160 Spanduk Larangan
IMBAUAN: Polres dan Polsek Jajaran di Kobar memasang 160 spanduk larangan membakar lahan di kawasan rawan terbakar, Sabtu (30/5).(HUMAS POLRES /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN – Menghadapi musim kemarau ini, Polres Kotawaringin Barat mulai menyiagakan tim pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Mereka sudah diterjunkan untuk bekerja guna menekan potensi kebakaran di wilayah Kotawaringin Barat. 

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan bahwa kegiatan pencegahan Karhutla adalah munculnya partisipasi oleh seluruh pihak baik pemerintah, korporasi maupun masyarakat. Upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan Karhutla, salah satunya yaitu dengan cara melakukan sosialisasi Karhutla.  

Untuk itu Polres Kotawaringin Barat (Kobar) beserta Polsek jajaran melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai Iahan agar tidak membuka Iahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan.  

"Kebakaran Iahan di wilayah Kobar merupakan permasalahan yang menjadi atensi kepolisian. Upaya pencegahan telah kita mulai," kata Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting, Minggu (31/5).  

Saat ini, lanjuta Dharma, sudah memasuki musim kemarau dan curah hujan berkurang sehingga potensi terjadinya kebakaran Iahan cukup tinggi, maka pihaknya menilai penting sekali untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran hutan dan Iahan kepada masyarakat.  

”Kami dari Polres dan Polsek Jajaran serentak melaksanakan pemasangan spanduk imbauan larangan Karhutla sebanyak 160 buah. Dalam spanduk tersebut kami juga mensosialisasikan bahaya dan ancaman hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran Iahan," tuturnya.  

Dharma menegaskan bahwa pelaku pembakar Iahan dapat dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.  

"Saya menghimbau kepada masyarakat Kab. Kobar khususnya, agar tidak melakukan pembakaran Iahan karena dapat menyebabkan keruoian materil. korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran," bebernya. (rin/sla) 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 05 November 2025 12:40

Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Jalan dan Drainase di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers