PURUK CAHU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura Robert P Sitinjak menyebutkan, dalam memutus mata rantai penyebaran pandemi virus korona atau Covid-19 tentu harus dilakukan cepat. Dia mengakui, dengan adanya pandemi ini, negara memang memberikan pengecualian dalam hal belanja keperluan penanganan Covid-19.
Menurut Robert, dalam pembelian barang dan jasa untuk Covid-19, pemerintah kabupaten melalui gugus tugas diberikan keleluasaan. Namun, itu tetap harus disediakan segera.
Robert mencontohkan, misalkan pemerintah daerah mendatangkan alat kesehatan seperti ventilator, alat rapid tes, dan masker, yang harus diimpor dari negara lain. Maka pembelian tersebut dibebaskan dari standar harga, tetapi harus dilaksanakan segera.
"Berapa pun harganya harus dilakukan pembelian, namun pengirimannya segera dan jangan ditunda. Untuk pertanggungjawabannya, harus melengkapi bukti dokumen pembelian dan pengiriman secara lengkap," ungkap Kajari.
Menurutnya, inilah fungsi pendampingan dari pihak Kejaksaan. Sehingga kedepan, kepentingan masyarakat dapat cepat terlayani. Selain itu, tidak ada ketakutan dan kecurigaan terhadap pejabat pengadaan sehingga mereka dapat bekerja dengan maksimal.
"Kejaksaan tidak melindungi perbuatan curang pada refocussing dana dan relokasi dana Covid-19 dari APBD Kabupaten Mura," tegasnya.
Apabila terbukti setelah diteliti kebenarannya, ternyata laporan pengaduan warga adanya indikasi kerugian keuangan negara, maka Kejaksaan minta segera dikembalikan disetorkan ke kas negara. Apabila ada bukti permulaan yang cukup, maka Kejaksaan tidak segan pasti memutus perjanjian kerja sama atau MoU secara sepihak.
"Kejari tidak segan mengejar aset koruptor dana Covid-19, seperti mengejar aset dan berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 1,74 miliar pada akhir tahun 2019 lalu," pungkasnya. (rm-103/dc)