SAMPIT – Pemerintah Indonesia resmi meniadakan ibadah haji tahun ini akibat pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Jemaah harus bersabar menunggu keberangkatan tahun depan.
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Samsudin mengatakan, sebanyak 178 calon haji asal Kotim diperbolehkan menarik kembali uang pelunasan.
"Kalau uang pelunasan boleh saja diambil, namun kalau uang setoran awal tidak boleh," ujar Samsudin, Jumat (5/6).
Setoran awal yang tidak boleh ditarik tersebut yakni besarannya Rp 25 juta. Sedangkan total biaya ibadah haji yakni Rp 38 juta. Sehingga yang boleh ditarik itu hanya Rp 13 juta.
"Kalau setoran awal ditarik juga, maka JCH tersebut termasuk pendaftar awal lagi. Dan keberangkatannya menunggu antrean yang saat ini mencapai 21 tahun," terangnya.
Samsudin menyarankan agar JCH tidak menarik keseluruhan uang setoran haji mereka. Jika itu dilakukan, maka jemaah akan masuk sebagai pendaftar baru.
"Kalau dianggap setoran awal lagi, maka mereka akan berangkat sesuai antrean. Di Kotim sendiri antrean mencapai 21 tahun," ungkapnya. (dia/yit)