PALANGKA RAYA –Rupanya berbagai cara masyarakat untuk bisa memasuki kota Palangka Raya di tengah situasi penjagaan ketat, untuk mencegah meluasnya pandemi Covid-19. Sampai-sampai, tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya di Pos Lintas Batas (Libas) Taruna Kecamatan Sebangau, menemukan surat keterangan hasil rapid test bebas Covid-19 palsu yang dibawa oleh seorang pengendara roda empat.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (6/6) kemarin. Kecurigaan petugas bertambah ketika dilakukan pengecekan secara detail surat tersebut, tanda tangan, nomor surat dan tata bahasanya yang dinilai janggal. Namun terhadap pembawa surat tidak dilakukan penahanan. Tetapi, disuruh putar balik dan tidak diperkenankan memasuki kota Palangka Raya.
Dikonfirmasi terkait hal hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan, membenarkan adanya dugaan pemalsuan surat tersebut. Namun tidak melakukan penahanan kepada sopir tersebut, lantaran mengaku tidak mengetahui bahwa surat itu palsu. Walau pun sang sopir mengaku sudah melakukan pemeriksaan dan membayar.
Alman juga menyampaikan, sang sopir yang berasal dari Kalimantan Selatan yang membawa pakan ternak tersebut bertujuan ingin memasuki kota. Lalu menyertai diri dengan surat keterangan bebas Covid-19 seperti yang telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 188.45/266/2020. Tapi nyatanya, yang dibawa sopir tersebut adalah surat asli tapi palsu.
”Kita suruh balik. Jujur saat ini tidak sedikit ada oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan membuat surat keterangan palsu. Maka saya ingatkan bagi mereka yang ingin memasuki Kota Palangka Raya untuk tidak mengelabui petugas, karena itu merupakan hal melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana," tegasnya.
Alman juga menerangkan, pihaknya telah memperoleh informasi jika ada pengendara yang membawa surat keterangan bebas Covid-19 yang palsu. Atas hal itu menginstruksikan agar petugas lebih teliti dalam memeriksa surat tersebut, sampai akhirnya ditemukan surat hasil rapid test palsu tersebut.
“Kita amankan satu surat dan kita sita. Ke depan apabila kembali ditemukan pemalsuan surat bebas Covid-19 maka akan dilakukan penahanan KTP, kemudian dilimpahkan ke pihak berwajib. pidana ibagi mereka yang memalsukan surat kesehatan bebas Covid-19 serta oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan melawan hukum, sebagai upaya memberikan efek jera,”pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan pantauan Radar Palangka di Posko Libas, Minggu (7/6) kemarin, terlihat penjagaan semakin diperketat. Setiap pengendara tidak luput dari pemeriksaan, baik dalam penggunaan masker,pengecekan suhu tubuh dan adanya surat rapid tes.Bahkan hingga sore hari, ada 47 pengendara terpaksa putar balik karena memiliki KTP luar kota dan tidak bisa memperlihatkan surat keterangan rapid test.(daq/gus)