SAMPIT— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) . Dua Raperda itu yakni perubahan kedua atas pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kemudian Raperda tentang organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korpri Kotim.
Hal itu disampaikan juru bicara Bapemperda DPRD Kotim Modika Latifah Munawarah bahwasanya, Bapemperda bersama dengan tim dari eksekutif sudah menuntaskan dua Raperda itu ditingkat pembahasan.
Dalam Raperda perubahan kedua tentang Perda Kotim Nomor 9 tahun 2016 tersebut, merupakan pengaturan kembali terhadap sejumlah satuan organisasi perangkat daerah. Sejumlah SOPD akan digabungkan ketika Perda itu nanti disahkan. Bahkan ada tiga penggabungan SOPD menjadi satu nantinya .
Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, dengan dua Raperda yang tuntas dibahas itu dibawa ke dalam forum rapat paripurna guna disahkan. Ketika nantinya disahkan maka bisa dipastikan Perda itu akan diberlakukan. Salah satu Perda yang diberlakukan ini yakni akan ada penggabungan sejumlah SOPD dibawah lingkup Pemkab Kotim
“Ada sejumlah SOPD yang digabungkan dan juga ada SOPD yang dinaikkan dari tipe B menjadi tipe A. Semuan itu tertuang dalam Raperda yang sudah dibahas DPRD, dalam hal ini Bapemperda dan tim dari eksekutif lalu,” kata Handoyo.
Politikus Demokrat ini juga menjelaskan, dengan perampingan SOPD ini untuk posisi kepala dinas yang SOPD-nya mengalami penggabungan, tidak akan ada pejabat yang non job atau tak memiliki jabatan structural. (ang/dc)