KUALA KAPUAS – Sepekan pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), di perbatasan antara Kabupaten Kapuas - Barito Kuala (Batola), penjagaan terus diperketat oleh jajaran personel gugus tugas Covid-19, masih ditemukannya para pengendara yang melanggar.
Dengan itu, para tim gugus tugas penanganan Covid-19, langsung meminta pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat kesehatan, bahkan yang tak mengenakan masker untuk putar balik.
Pemutaran balik beberapa kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat, sesuai protokol kesehatan untuk memasuki wilayah Kapuas, dibenarkan oleh Kasat Pol PP Syahripin, melalui Kasi Antar Lembaga Untung Harianto, saat dikonfirmasi di posko induk, Rabu (10/6).
"Untuk diperbatasan yang ada di Anjir Km 12.5, telah meminta para pengendara baik roda dua, empat, dan enam untuk berputar balik ke asalnya, karena tidak memiliki surat keterangan sehat dan surat rapid test sesuai protokol kesehatan," katanya. Rabu (10/6).
Kendaraan yang di minta putar balik di wilayah perbatasan dua Kabupaten dan provinsi tersebut, hampir ada setiap harinya. Karena tidak memenuhi protokol kesehatan, maka tidak diperbolehkan memasuki wilayah Kapuas.
"Seperti Selasa (9/6), ada enam unit kendaraan seperti sepeda motor, empat unit mobil diminta putar balik, karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar Kalimantan dan tidak memilik surat kerja atau pun surat kesahatan," jelasnya.
Selain itu juga ia menegaskan, dalam pemutar balik terdapat juga, pengendara yang berasal dari wilayah yang zona merah dan klaster Gowa, sehingga harus diminta berputar balik arah kembali ke wilayah asalnya. (der/dc)