PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan membuka seluruh moda transportasi angkutan orang baik darat, laut, dan udara secara bertahap. Saat ini pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat sedang melakukan kajian teknis dan epidemiologis untuk menganalisa dampak-dampak potensial yang dikhawatirkan muncul dengan pembukaan tersebut.
"Kita sedang melakukan kajian terkait dampak berpotensi timbul apabila seluruh jalur transportasi kita buka, tentu saja dampak potensial tersebut dapat berupa bisa positif dan negatif," kata Kepala Dinas Perhubungan Kobar Fitriyana, Rabu (10/6).
Menurutnya kajian teknis dan epidemiologis tersebut sangat penting sebagai langkah antisipasi penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di Bumi Marunting Batu Aji.
Fitri menegaskan bahwa demi kesehatan, kenyamanan, keselamatan, dan keamanan calon penumpang baik yang datang maupun yang berangkat maka segala langkah antisipasi harus dipersiapkan. Kemudian semua moda transportasi akan dibuka secara bertahap dan terbatas sesuai fase-fase yang telah ditentukan, baik fase I, fase II dan fase III sesuai protokol kesehatan dan peraturan yang berlaku.
"Tiap fase harus kita jalankan, mengingat jika terjadi hal-hal buruk atau lonjakan positif Covid-19 akibat tidak adanya pembatasan penumpang. Kebijakan tersebut perlu analisa komprehensif terkait keterbatasan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, ruang Isolasi serta zona merah dan jumlah pasien Covid-19," pungkasnya.
Untuk diketahui dalam melakukan kajian teknis dan epidemiologis, Dishub mencermati Permenhub RI Nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan SE Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Selain itu mereka juga memperhatikan SE Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan juknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran covid 19 dan SE 13 tahun 2020 tentang operasional udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. (tyo/sla)