SAMPIT— Masa libur sekolah untuk jenjang pendidikan TK sampai SMP, diperpanjang hingga tanggal 25 Juni, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, dimana dikhawatirkan penyebaran akan sangat rentan terjadi apabila kegiatan belajar mengajar di sekolah kembali dilaksanakan.
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi meminta, kepada kepala sekolah dan koordinator wilayah kecamatan, untuk meliburkan siswa dari tanggal 14 Juni sampai 25 Juni.
"Ada beberapa ketentuan selama masa libur kegiatan belajar mengajar diperpanjang, dimana selama libur sekolah siswa diberi tugas oleh guru untuk dikerjakan di rumah, atau pembelajaran melalui daring," ujarnya.
Supian menyebut, tugas yang diberikan kepada siswa jangan sampai mengakibatkan siswa atau orang tua siswa keluar rumah, untuk mencari bahan tugas tersebut.
"Guru tetap hadir dan melakukan pemantauan kepada siswa, yang telah diberikan tugas yang dikerjakan di rumah," ucapnya.
Apabila hasil pemantauan yang dilakukan oleh guru ditemukan ada siswa yang berkeliaran di luar rumah, tanpa ada kepentingan yang jelas akan diberikan sanksi administrasi berupa penurunan nilai raport oleh pihak sekolah.
Selama libur, guru dan tenaga pendidik ditiadakan absen sidik jari, dan diganti dengan absen manual. "Selama proses belajar di rumah kepala sekolah, wajib memantau seluruh siswa, guru sekolah yang menjadi tanggung jawab dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terhadap penyebaran Covid-19," tandasnya. (yn/dc)